Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby SUPRAPTO PT. ROLIMEX KIMIA NUSAMAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 59/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPRAPTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HIZBUL MAULANA, SH., MH.SUPRAPTO
Tergugat
NoNama
1PT. ROLIMEX KIMIA NUSAMAS
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), dan  Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) sebagaimana ketentuan pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yaitu sebesar Rp. 92.690.662,- (Sembilan Puluh Dua Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Ribu Enam Ratus Enam Puluh Dua Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
  4. Uang Pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

   = Rp. 6.549.333 x 9 x 1

   = Rp. 58.943.997,-

  1. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3);

= Rp. 6.549.333 x 5

= Rp. 32.746.665,-

  1. Uang penggantian hak (Ongkos pulang) sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)

= Rp. 1.000.000,-

Total= Rp.58.943.997 + Rp. 32.746.665 + 1.000.000 =   Rp.92.690.662

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000; (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini ;
  2. Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak.
  3. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak