Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
614/Pid.B/2024/PN Sby Furkon Adi Hermawan, SH EDY PRAYITNO alias WENYUNG alias WENYONG anak dari BAMBANG RUDY PRAJITNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 614/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1014/M.5.10.3/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Furkon Adi Hermawan, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY PRAYITNO alias WENYUNG alias WENYONG anak dari BAMBANG RUDY PRAJITNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

---- Bahwa Terdakwa Edy Prayitno alias Wenyung alias Wenyong anak dari Bambang Rudy Prajitno pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2023, bertempat di samping kantor Polrestabes Surabaya jalan Taman Sikatan Nomor 1 Kota Surabaya dan rumah disekitar jalan Gunungsari Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi Yusra Michael Valentino disekitar Kantor Polrestabes Surabaya yang saat itu Terdakwa meminta kepada saksi Yusra Michael Valentino untuk mengembalikan uang yang diperas oleh saksi Yusra Michael Valentino dari teman Terdakwa yang bernama Thomas. Namun karena saksi Yusra Michael Valentino tidak mengakui adanya pemerasan terhadap Thomas, maka terjadi cek cok antara Terdakwa dengan saksi Yusra Michael Valentino kemudian saksi Yusra Michael Valentino berjalan ke arah samping kantor Polrestabes Surabaya yang disusul oleh Terdakwa dan secara tiba-tiba Terdakwa yang telah emosi langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong beberapa kali kearah saksi Yusra Michael Valentino, lalu perbuatan Terdakwa dilerai oleh saksi Ivan Sugiamto. Saat itu saksi Yulianti juga datang menghampiri saksi Yusra Michael Valentino dan terlibat cek-cok permasalahan keluarga kemudian Terdakwa yang masih merasa emosi kembali menghampiri saksi Yusra Michael Valentino dan melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, kursi plastik dan panel listrik beberapa kali kearah saksi Yusra Michael Valentino.

Bahwa karena lokasi kekerasan dekat dengan Kantor Polrestabes Surabaya, akhirnya sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa membawa saksi Yusra Michael Valentino ke salah satu rumah di sekitar jalan Gunungsari Kota Surabaya. Ditempat tersebut Terdakwa melakukan kekerasan kepada saksi Yusra Michael Valentino dengan cara melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, selang air, selang LPG dan helm beberapa kali secara bergantian kearah tangan, badan dan kepala saksi Yusra Michael Valentino, hingga akhirnya saksi Ingnawati Noertjahyo datang menjemput saksi Yusra Michael Valentino dengan terlebih dahulu membuat surat pernyataan dan mengembalikan uang sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dengan cara di transfer ke rekening Yulianti.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Yusra Michael Valentino mengalami luka bengkak pada pipi kiri dekat telinga, luka memar warna keunguan pada punggung atas kiri, luka memar disertai bengkak warna keunguan pada lengan atas tangan kiri, luka memar disertai lecet bentuk garis pada lengan bawah tangan kanan, luka lecet bentuk garis pendarahan tidak aktif pada lengan atas kanan, luka memar warna biru keunguan pada lengan atas kanan, luka memar warna kemerahan pada perut kiri sebagaimana Visum et Repertum Nomor: 502/VIS/X/75/RS.PHC SURABAYA TAHUN 2023 tanggal 5 Oktober 2023 yang diterbitkan oleh Rumah Sakit PHC Surabaya yang ditandatangani oleh dr. Debora Munthe.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa Edy Prayitno alias Wenyung alias Wenyong anak dari Bambang Rudy Prajitno bersama beberapa orang yang tidak diketahui identitasnya (tidak diketahui keberadaannya) pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2023, bertempat di samping kantor Polrestabes Surabaya jalan Taman Sikatan Nomor 1 Kota Surabaya dan rumah disekitar jalan Gunungsari Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, dengan sengaja melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi Yusra Michael Valentino disekitar Kantor Polrestabes Surabaya yang saat itu Terdakwa meminta kepada saksi Yusra Michael Valentino untuk mengembalikan uang yang diperas oleh saksi Yusra Michael Valentino dari teman Terdakwa yang bernama Thomas. Namun karena saksi Yusra Michael Valentino tidak mengakui adanya pemerasan terhadap Thomas, maka terjadi cek cok antara Terdakwa dengan saksi Yusra Michael Valentino kemudian saksi Yusra Michael Valentino berjalan ke arah samping kantor Polrestabes Surabaya yang disusul oleh Terdakwa dan secara tiba-tiba Terdakwa yang telah emosi langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong beberapa kali kearah saksi Yusra Michael Valentino diikuti oleh beberapa orang yang tidak diketahui identitasnya juga ikut melakukan pemukulan terhadap saksi Yusra Michael Valentino, lalu perbuatan Terdakwa bersama beberapa orang yang tidak diketahui identitasnya tersebut dilerai oleh saksi Ivan Sugiamto. Saat itu saksi Yulianti juga datang menghampiri saksi Yusra Michael Valentino dan terlibat cek-cok permasalahan keluarga kemudian Terdakwa yang masih merasa emosi kembali menghampiri saksi Yusra Michael Valentino selanjutnya Terdakwa bersama beberapa orang yang tidak diketahui identitasnya tersebut melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, kursi plastik dan panel listrik beberapa kali kearah saksi Yusra Michael Valentino.

Bahwa karena lokasi kekerasan dekat dengan Kantor Polrestabes Surabaya, akhirnya sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa membawa saksi Yusra Michael Valentino ke salah satu rumah di sekitar jalan Gunungsari Kota Surabaya. Ditempat tersebut Terdakwa melakukan kekerasan kepada saksi Yusra Michael Valentino dengan cara melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, selang air, selang LPG dan helm beberapa kali secara bergantian kearah tangan, badan dan kepala saksi Yusra Michael Valentino, hingga akhirnya saksi Ingnawati Noertjahyo datang menjemput saksi Yusra Michael Valentino dengan terlebih dahulu membuat surat pernyataan dan mengembalikan uang sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dengan cara di transfer ke rekening Yulianti.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Yusra Michael Valentino mengalami luka bengkak pada pipi kiri dekat telinga, luka memar warna keunguan pada punggung atas kiri, luka memar disertai bengkak warna keunguan pada lengan atas tangan kiri, luka memar disertai lecet bentuk garis pada lengan bawah tangan kanan, luka lecet bentuk garis pendarahan tidak aktif pada lengan atas kanan, luka memar warna biru keunguan pada lengan atas kanan, luka memar warna kemerahan pada perut kiri sebagaimana Visum et Repertum Nomor: 502/VIS/X/75/RS.PHC SURABAYA TAHUN 2023 tanggal 5 Oktober 2023 yang diterbitkan oleh Rumah Sakit PHC Surabaya yang ditandatangani oleh dr. Debora Munthe.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya