Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
877/Pid.B/2024/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H. SOFIYAN Bin MUCHLAS (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 877/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2315/M.5.43/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOFIYAN Bin MUCHLAS (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-----------Bahwa ia Terdakwa SOFIYAN bin alm MUCHLAS bersama-sama dengan sdr JASWADI als ADI (DPO), pada sekira bulan Januari tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi yaitu rentang waktu tahun 2016 hingga 2017, bertempat di PT. Gema Tata Sejahtera yang beralamat di Jalan D.I. Panjaitan Nomor 45 RT.017 RW.006 Kelurahan Rawabunga Kecamatan Jatinegara Kota Jakarta Timur, akan tetapi karena sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan  mengadili perkara, “yang menyuruh melakukan, yang melakukan atau turut serta melakukan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------

  • Bahwa bermula sekira tahun 2016, saksi Dody Jono Saputro mengalami kesulitan terkait dengan perijinan untuk mendatangkan barang dari luar negeri, di mana saksi Dody Jono Saputro kemudian bertemu dengan saksi Andy Layarta als Ley Wie Chiang. Atas pertemuan tersebut, saksi Andy Layarta menawarkan kerjasama kepada saksi Dody Jono Saputro yang merupakan Direktur PT. Trimanunggal Mandiri Tama yang beralamat di Jalan Raya Margomulyo Nomor 31 Blok B-12 Surabaya yang bergerak di bidang perdagangan alat teknik (pertukangan). Kerjasama yang ditawarkan oleh saksi Andy Layarta yaitu jasa forwarding berupa mendatangkan barang dari luar negeri yang sudah memiliki ijin impor dan bisa membuka invoice serta faktur pajak. Saksi Andy Layarta menawarkan dapat membantu mendatangkan barang dari luar negeri dengan menyatakan mempunyai perusahaan jasa forwarding yaitu PT. Gema Tata Sejahtera dan PT. Federal Mitra Solusi kepada saksi Dody Jono Saputro. Atas penawaran tersebut, saksi Dody Jono Saputro menjadi tertarik sehingga terdapat permintaan dari Saksi Andy Layarta yaitu fee secara pribadi sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)  untuk container 40 feet dan fee sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk container 30 feet dan saksi Andy Layarta juga meminta tambahan keuntungan pribadi antara 3% sampai dengan 5?ri harga barang yang sudah disepakati.
  • Bahwa mekanisme dari kerjasama mendatangkan barang dari luar negeri tersebut dimulai ketika saksi Dody Jono Saputro telah membuat daftar barang yang akan didatangkan dari luar negeri, selanjutnya daftar barang tersebut diberikan kepada PT. Gema Tata Sejahtera dan PT. Federal Mitra Solusi melalui saksi Andy Layarta. Saksi Andy Layarta selanjutnya melakukan komunikasi dengan supplier barang yang berada di China sesuai dengan daftar barang yang dipesan oleh saksi Dody Jono Saputro. Saksi Andy Layarta selanjutnya mengirimkan melalui email semua daftar pesanan tersebut kepada sdr. Steve untuk diteruskan kepada PT. Gema Tata Sejahtera dan PT. Federal Mitra Solusi. Atas pesanan yang akan didatangkan dari China tersebut, saksi Andy Layarta meminta kepada saksi Dody Jono Saputro untuk langsung melakukan pembayaran harga barang beserta nilai PPN ke rekening PT. Gema Tata Sejahtera.
  • Bahwa dalam kurun waktu periode 2016 hingga 2017, saksi Dody Jono Saputro melakukan transaksi dengan PT. Gema Tata Sejahtera, dengan rincian:
  • Pemesanan tanggal 28 Desember  2016 dan pembayaran dilakukan pada tanggal 05 Januari  2017, Nilai barang sebelum PPN Rp. 210.337.410 + PPN sebesar Rp.21.033.741 total Rp. 231.371.151
  • Pemesanan tanggal 29 Desember 2016 dan pembayaran dilakukan pada tanggal 11 Januari 2017, Nilai barang sebelum PPN Rp. 252.596.230 + PPN sebesar Rp.25..259.623 total Rp. 277.855.853.
  • Pemesanan tanggal 28 Desember 2016 dan pembayaran dilakukan pada tanggal 04 Januari 2017, Nilai barang sebelum PPN Rp. 296.770.048 + PPN sebesar Rp.29.677.004 total Rp. 326.447.052.
  • Pemesanan tanggal 29 Desember 2016 dan pembayaran dilakukan pada tanggal 10 Januari 2017, Nilai barang sebelum PPN Rp. 212.522.060 + PPN sebesar Rp.21.252.206 total Rp. 233.774.266.
  • Pemesanan tanggal 29 Desember 2016 dan pembayaran dilakukan pada tanggal 25 Januari 2017, Nilai barang sebelum PPN Rp. 240.362.810 + PPN sebesar Rp.24.036.281 total Rp. 264.399.091.

Sehingga total nilai  keseluruhan dari PT.Gema Tata Sejahtera sebesar :

  • Nilai barang sebelum PPN Rp. 1.212.588.558.
  • PPN sebesar Rp.121.258.855.
  • Bahwa sejak tahun 2016, terdakwa merupakan Direktur dari PT. Gema Tata Sejahtera yang bergerak di bidang ekspor dan impor barang dari luar negeri berdasarkan permintaan dari sdr Jaswadi als Adi. Sdr Jaswadi als Adi memberikan gaji sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) per 3 bulan. Atas seluruh proses pendirian perusahaan dan pengangkatan terdakwa sebagai Direktur diurus oleh sdr. Jaswadi. Terdakwa dalam proses pengangkatan sebagai Direktur hanya menyiapkan berkas administrasi berupa fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi NPWP, dan pasphoto ukuran 4x6. Selanjutnya, pada bulan April 2016, terdakwa dihubungi oleh sdr. Jaswadi untuk kepengurusan ke Notaris dan tanda tangan peralihan dari direktur lama kepada terdakwa, kemudian terdakwa memperoleh upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Pada bulan Juli 2016, terdakwa dan sdr. Jaswadi bersama-sama pergi ke bank Mandiri cabang Kampung Melayu untuk konfirmasi perubahan data penanggung jawab rekening atas nama PT. Gema Tata Sejahtera dengan menyerahkan bukti peralihan akta pendirian yang sudah disiapkan oleh sdr. Jaswadi, yang kemudian terdakwa memperoleh upah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada bulan Agustus 2016, terdakwa bertemu dengan sdr. Jaswadi di rumah yang beralamat di Jalan Garuda IV Kelurahan Beji Timur Kecamatan Beji Kota Depok dengan tujuan sdr. Jaswadi menyerahkan berkas berupa invoice, legalitas perusahaan, buku tabungan dan kartu ATM atas nama PT. Gema Tata Sejahtera untuk selanjutnya terdakwa dengan diarahkan oleh sdr. Jaswadi mengisi form transfer seperti nama PT, tujuan PT yang akan dilakukan transfer, nomor NPWP perusahaan, nominal transfer, dan tanda tangan saya sebagai Direktur. Selanjutnya, ketika selesai mengisi saya menuju ke bank Mandiri cabang Kampung Melayu untuk melakukan transfer uang dan setelah berhasil terdakwa kembali menemui sdr. Jaswadi dengan menyerahkan bukti transfer dan seluruh berkas yang sebelumnya telah diberikan. Atas transaksi tersebut, terdakwa memperoleh upah sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Adapun tugas terdakwa sebagai Direktur sebatas pada pengurusan transaksi keuangan perusahaan baik keuangan di luar negeri maupun transaksi lainnya.
  • Bahwa sejak tahun 2016 hingga tahun 2018, terdakwa sudah melakukan pentransferan uang ke luar negeri kurang lebih sebanyak 50 (lima puluh) transaksi dengan rincian dilakukan transfer uang 1 (satu) kali setiap minggu. Atas kerjasama antara PT. Gema Tata Sejahtera dan saksi Dody Jono Saputro terjadi melalui saksi Andy Layarta dan sdr. Jaswadi, di mana sdr. Jaswadi memberikan arahan kepada terdakwa untuk melakukan transfer uang ke sejumlah perusahaan di China, atas seluruh pengurusan transaksi keuangan tersebut, terdakwa memperoleh upah sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang dikirim melalui rekening BRI. Namun, pada sekira bulan Mei 2018, sdr. Jaswadi datang menemui terdakwa di rumah yang beralamat di Jalan Pelita Nomor 41 RT.02 RW.03 Limo Depok Jawa Barat untuk menyuruh terdakwa pergi, sembunyi dan menghilang serta membuang nomor telepon 082114449616  yang selama ini digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dengan sdr. Jaswadi.
  • Bahwa pada tahun 2019, saksi Dody Jono Saputro didatangi oleh Dirjen Pajak atas dugaan pajak fiktif berupa faktur PPN sejak tahun 2016 hingga tahun 2017 sebesar Rp.499.824.624 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh empat ribu enam ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang digugurkan oleh Dirjen Pajak. Sehingga, saksi Dody Jono Saputro harus  melakukan proses “pengungkapan ketidakbenaran PPN” dan diwajibkan membayar kembali  PPN sejak tahun 2016 hingga tahun 2017 beserta denda 150%, bunga dan perbaikan laporan keuangan pajak PT. Trimanunggal Mandiri Tama dengan total yang harus dibayar sebesar Rp.1.412.227.050,- (satu milyar empat ratus dua belas juta rupiah dua ratus dua puluh tujuh lima puluh rupiah). Sehingga, saksi Dody Jono Saputro membayar  kembali sebesar tagihan yaitu Rp.1.412.227.050,- (satu milyar empat ratus dua belas juta rupiah dua ratus dua puluh tujuh lima puluh rupiah) ke Dirjen Pajak. Atas tagihan PPN sebesar Rp.121.258.855 sudah dibayar oleh saksi Dody Jono Saputro kepada PT. Gema Tata Sejahtera sebagaimana permintaan dari saksi Andy Layarta untuk langsung mentransfer pembelian barang dan nilai PPN ke rekening PT. Gema Tata Sejahtera yang dikuasai oleh terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Dody Jono Saputro mengalami kerugian sebesar Rp.1.412.227.050,- (satu milyar empat ratus dua belas juta rupiah dua ratus dua puluh tujuh lima puluh rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA:

-----Bahwa, ia Terdakwa SOFIYAN bin alm MUCHLAS bersama-sama dengan sdr JASWADI als ADI (DPO), pada sekira bulan Januari tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi yaitu rentang waktu tahun 2016 hingga 2017, bertempat di PT. Gema Tata Sejahtera yang beralamat di Jalan D.I. Panjaitan Nomor 45 RT.017 RW.006 Kelurahan Rawabunga Kecamatan Jatinegara Kota Jakarta Timur, akan tetapi karena sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan  mengadili perkara “yang menyuruh melakukan, yang melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa bermula sekira tahun 2016, saksi Dody Jono Saputro mengalami kesulitan terkait dengan perijinan untuk mendatangkan barang dari luar negeri, di mana saksi Dody Jono Saputro kemudian bertemu dengan saksi Andy Layarta als Ley Wie Chiang. Atas pertemuan tersebut, saksi Andy Layarta menawarkan kerjasama kepada saksi Dody Jono Saputro yang merupakan Direktur PT. Trimanunggal Mandiri Tama yang beralamat di Jalan Raya Margomulyo Nomor 31 Blok B-12 Surabaya yang bergerak di bidang perdagangan alat teknik (pertukangan). Kerjasama yang ditawarkan oleh saksi Andy Layarta yaitu jasa forwarding berupa mendatangkan barang dari luar negeri yang sudah memiliki ijin impor dan bisa membuka invoice serta faktur pajak. Saksi Andy Layarta menawarkan dapat membantu mendatangkan barang dari luar negeri dengan menyatakan mempunyai perusahaan jasa forwarding yaitu PT. Gema Tata Sejahtera dan PT. Federal Mitra Solusi kepada saksi Dody Jono Saputro. Atas penawaran tersebut, saksi Dody Jono Saputro menjadi tertarik sehingga terdapat permintaan dari Saksi Andy Layarta yaitu fee secara pribadi sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)  untuk container 40 feet dan fee sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk container 30 feet dan saksi Andy Layarta juga meminta tambahan keuntungan pribadi antara 3% sampai dengan 5?ri harga barang yang sudah disepakati.
  • Bahwa mekanisme dari kerjasama mendatangkan barang dari luar negeri tersebut dimulai ketika saksi Dody Jono Saputro telah membuat daftar barang yang akan didatangkan dari luar negeri, selanjutnya daftar barang tersebut diberikan kepada PT. Gema Tata Sejahtera dan PT. Federal Mitra Solusi melalui saksi Andy Layarta. Saksi Andy Layarta selanjutnya melakukan komunikasi dengan supplier barang yang berada di China sesuai dengan daftar barang yang dipesan oleh saksi Dody Jono Saputro. Saksi Andy Layarta selanjutnya mengirimkan melalui email semua daftar pesanan tersebut kepada sdr. Steve untuk diteruskan kepada PT. Gema Tata Sejahtera dan PT. Federal Mitra Solusi. Atas pesanan yang akan didatangkan dari China tersebut, saksi Andy Layarta meminta kepada saksi Dody Jono Saputro untuk langsung melakukan pembayaran harga barang dan nilai PPN ke rekening PT. Gema Tata Sejahtera.
  • Bahwa dalam kurun waktu periode 2016 hingga 2017, saksi Dody Jono Saputro melakukan transaksi dengan PT. Gema Tata Sejahtera, dengan rincian:
  • Pemesanan tanggal 28 Desember  2016 dan pembayaran dilakukan pada tanggal 05 Januari  2017, Nilai barang sebelum PPN Rp. 210.337.410 + PPN sebesar Rp.21.033.741 total Rp. 231.371.151
  • Pemesanan tanggal 29 Desember 2016 dan pembayaran dilakukan pada tanggal 11 Januari 2017, Nilai barang sebelum PPN Rp. 252.596.230 + PPN sebesar Rp.25..259.623 total Rp. 277.855.853.
  • Pemesanan tanggal 28 Desember 2016 dan pembayaran dilakukan pada tanggal 04 Januari 2017, Nilai barang sebelum PPN Rp. 296.770.048 + PPN sebesar Rp.29.677.004 total Rp. 326.447.052.
  • Pemesanan tanggal 29 Desember 2016 dan pembayaran dilakukan pada tanggal 10 Januari 2017, Nilai barang sebelum PPN Rp. 212.522.060 + PPN sebesar Rp.21.252.206 total Rp. 233.774.266.
  • Pemesanan tanggal 29 Desember 2016 dan pembayaran dilakukan pada tanggal 25 Januari 2017, Nilai barang sebelum PPN Rp. 240.362.810 + PPN sebesar Rp.24.036.281 total Rp. 264.399.091.

Sehingga total nilai  keseluruhan dari PT.Gema Tata Sejahtera sebesar :

  • Nilai barang sebelum PPN Rp. 1.212.588.558.
  • PPN sebesar Rp.121.258.855.
  • Bahwa sejak tahun 2016, terdakwa merupakan Direktur dari PT. Gema Tata Sejahtera yang bergerak di bidang ekspor dan impor barang dari luar negeri berdasarkan permintaan dari sdr Jaswadi als Adi. Sdr Jaswadi als Adi memberikan gaji sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) per 3 bulan. Atas seluruh proses pendirian perusahaan dan pengangkatan terdakwa sebagai Direktur diurus oleh sdr. Jaswadi. Terdakwa dalam proses pengangkatan sebagai Direktur hanya menyiapkan berkas administrasi berupa fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi NPWP, dan pasphoto ukuran 4x6. Selanjutnya, pada bulan April 2016, terdakwa dihubungi oleh sdr. Jaswadi untuk kepengurusan ke Notaris dan tanda tangan peralihan dari direktur lama kepada terdakwa, kemudian terdakwa memperoleh upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Pada bulan Juli 2016, terdakwa dan sdr. Jaswadi bersama-sama pergi ke bank Mandiri cabang Kampung Melayu untuk konfirmasi perubahan data penanggung jawab rekening atas nama PT. Gema Tata Sejahtera dengan menyerahkan bukti peralihan akta pendirian yang sudah disiapkan oleh sdr. Jaswadi, yang kemudian terdakwa memperoleh upah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada bulan Agustus 2016, terdakwa bertemu dengan sdr. Jaswadi di rumah yang beralamat di Jalan Garuda IV Kelurahan Beji Timur Kecamatan Beji Kota Depok dengan tujuan sdr. Jaswadi menyerahkan berkas berupa invoice, legalitas perusahaan, buku tabungan dan kartu ATM atas nama PT. Gema Tata Sejahtera untuk selanjutnya terdakwa dengan diarahkan oleh sdr. Jaswadi mengisi form transfer seperti nama PT, tujuan PT yang akan dilakukan transfer, nomor NPWP perusahaan, nominal transfer, dan tanda tangan saya sebagai Direktur. Selanjutnya, ketika selesai mengisi saya menuju ke bank Mandiri cabang Kampung Melayu untuk melakukan transfer uang dan setelah berhasil terdakwa kembali menemui sdr. Jaswadi dengan menyerahkan bukti transfer dan seluruh berkas yang sebelumnya telah diberikan. Atas transaksi tersebut, terdakwa memperoleh upah sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Adapun tugas terdakwa sebagai Direktur sebatas pada pengurusan transaksi keuangan perusahaan baik keuangan di luar negeri maupun transaksi lainnya.
  • Bahwa sejak tahun 2016 hingga tahun 2018, terdakwa sudah melakukan pentransferan uang ke luar negeri kurang lebih sebanyak 50 (lima puluh) transaksi dengan rincian dilakukan transfer uang 1 (satu) kali setiap minggu. Atas kerjasama antara PT. Gema Tata Sejahtera dan saksi Dody Jono Saputro terjadi melalui saksi Andy Layarta dan sdr. Jaswadi, di mana sdr. Jaswadi memberikan arahan kepada terdakwa untuk melakukan transfer uang ke sejumlah perusahaan di China, atas seluruh pengurusan transaksi keuangan tersebut, terdakwa memperoleh upah sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang dikirim melalui rekening BRI. Namun, pada sekira bulan Mei 2018, sdr. Jaswadi datang menemui terdakwa di rumah yang beralamat di Jalan Pelita Nomor 41 RT.02 RW.03 Limo Depok Jawa Barat untuk menyuruh terdakwa pergi, sembunyi dan menghilang serta membuang nomor telepon 082114449616  yang selama ini digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dengan sdr. Jaswadi.
  • Bahwa pada tahun 2019, saksi Dody Jono Saputro didatangi oleh Dirjen Pajak atas dugaan pajak fiktif berupa faktur PPN sejak tahun 2016 hingga tahun 2017 sebesar Rp.499.824.624 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh empat ribu enam ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang digugurkan oleh Dirjen Pajak. Sehingga, saksi Dody Jono Saputro harus  melakukan proses “pengungkapan ketidakbenaran PPN” dan diwajibkan membayar kembali  PPN sejak tahun 2016 hingga tahun 2017 beserta denda 150%, bunga dan perbaikan laporan keuangan pajak PT. Trimanunggal Mandiri Tama dengan total yang harus dibayar sebesar Rp.1.412.227.050,- (satu milyar empat ratus dua belas juta rupiah dua ratus dua puluh tujuh lima puluh rupiah). Sehingga, saksi Dody Jono Saputro membayar  kembali sebesar tagihan yaitu Rp.1.412.227.050,- (satu milyar empat ratus dua belas juta rupiah dua ratus dua puluh tujuh lima puluh rupiah) ke Dirjen Pajak. Atas tagihan PPN sebesar Rp.121.258.855 sudah dibayar oleh saksi Dody Jono Saputro kepada PT. Gema Tata Sejahtera sebagaimana permintaan dari saksi Andy Layarta untuk langsung mentransfer pembelian barang dan nilai PPN ke rekening PT. Gema Tata Sejahtera yang dikuasai oleh terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Dody Jono Saputro mengalami kerugian sebesar Rp.1.412.227.050,- (satu milyar empat ratus dua belas juta rupiah dua ratus dua puluh tujuh lima puluh rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya