Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
531/Pdt.G/2024/PN Sby 1.FITRI HENDRIANA
2.DIAN HERVI UNTARI
2.TEDY SASONGKO Bin MAMEK SLAMET PRIHATIN
3.IKA Binti MAMEK SLAMET PRIHATIN
4.NANDA BAGASKARA Binti MAMEK SLAMET PRIHATIN
5.Ir. RIDOLF ADAM, MSc
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 531/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FITRI HENDRIANA
2DIAN HERVI UNTARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMAM BUKHORIFITRI HENDRIANA
2IMAM BUKHORIDIAN HERVI UNTARI
Tergugat
NoNama
1TEDY SASONGKO Bin MAMEK SLAMET PRIHATIN
2IKA Binti MAMEK SLAMET PRIHATIN
3NANDA BAGASKARA Binti MAMEK SLAMET PRIHATIN
4Ir. RIDOLF ADAM, MSc
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
2Kepala Kantor ATR / BPN Kota Surabaya I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Hibah yang tertulis di atas kertas Segel tertanggal 6 Februari 1995 dari Samudji Denan kepada Bawuk Indriati berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 576 luas 203 M2 atas nama SAMUDJI DENAN;
  4. Menyatakan Para Penggugat adalah yang berhak atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Pagesangan Indah No. 10, RT 005 RW 001 Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan Kota Surabaya, berdasarkan Surat Pernyataan Hibah yang tertulis di atas kertas Segel tertanggal 6 Februari 1995, oleh Samudji Denan kepada Bawuk Indriati berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 576 luas 203 M2 atas nama SAMUDJI DENAN, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

 

  • Sebelah Utara        : Tanah Milik Drs Sudjoko
  • Sebelah Timur       : Tanah Milik Kasiun
  • Sebelah Selatan     : Tanah Milik Djoko Kuncoro
  • Sebelah Barat        : Jalan
  1. Menyatakan Para Penggugat adalah yang berhak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 576 luas 203 M2 atas nama SAMUDJI DENAN;
  2. Menyatakan SHM Nomor : 576 yang baru dengan PENUNJUK D.I. 301 No. 7002/2023  Tgl.30-03-2023 Diterbitkan Sertipikat Pengganti Karena Hilang diumumkan di Memorandum Tgl. 14-04-2023 No. 2060/8-35.778/IV/2023 Pengganti Hak Milik No.576, adalah tidak sah dan cacad hukum dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan tidak Sah dan CACAT HUKUM seluruh proses pelelangan yang telah dilakukan oleh Turut Tergugat-I atas obyek sengketa SHM No. 576 Nama Pemegang Hak : SAMUDJI DENAN ;
  4. Menghukum kepada Tergugat I, II dan III dan siapapun yang menguasai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 576 luas 203 M2 atas nama SAMUDJI DENAN Asal Persil : Pemberian Hak, Surat Keputusan : Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur Tgl 14-9-1993 Nomor : 902/HM/35/1993 Luas Tanah : 203 M2 Pembukuan : Surabaya, 10-11-1993 Kepala BPN Kotamadya Surabaya : Ir. Pornomo Santoso - NIP : 010070791 Penerbitan Sertifikat : Surabaya, 10-11-1993 Penunjuk : D.i. 301:3084/II/93 Tanah Negara sebagian bekas Hak Eigendom No.7159 sisa, untuk diserahkan kepada Para Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar uang ganti rugi (kerugian materiil) kepada Para Penggugat sebesar Rp 2. 530.000.000,- (dua milyar lima ratus tiga puluh juta rupiah) seketika tanpa syarat, sekalipun Tergugat I, II dan III mengajukan upaya hukum lain, dengan rincian sebagai berikut :
  • Apabila luas tanah 203 M2 dikalikan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per 1 (satu) meter maka nilai tanahnya saja sebesar Rp 2.030.000.000,- (dua milyar tiga puluh juta rupiah);
  • Apabila bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut dinilai dengan harga jual saat ini yaitu tahun 2024 maka nilainya sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
  1. Menghukum kepada Tergugat IV untuk membayar kerugian immateriil secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  2. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar secara tunai uang Dwangsome atau uang paksa setiap harinya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) seketika tanpa syarat kepada Para Penggugat akibat keterlambatan dalam menjalankan putusan Pengadilan sampai dibayar lunas;
  3. Memerintahkan kepada Turut Tergugat-II untuk membatalkan SHM Nomor : 576 yang baru dengan PENUNJUK  D.I. 301   No. 7002/2023  Tgl.30-03-2023  Diterbitkan Sertipikat Pengganti Karena Hilang diumumkan di Memorandum Tgl. 14-04-2023 No. 2060/8-35.778/IV/2023 Pengganti Hak Milik No.576;
  4. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun Para Tergugat melakukan Upaya Hukum Verset, Banding, Kasasi, maupun Upaya Hukum lainnya;
  5. Menyatakan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
  6. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak