Dakwaan |
----------- Bahwa terdakwa RONY KISWOYO BIN RAMANG WIDODO pada hari Minggu tanggal 5 Desember 2021 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2021 bertempat di Pakuwon Indah Villa Bukit Regency 3 Blok PE-1 Nomor 6 Rt 003 RW 016 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “ dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan “ perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 5 Desember 2021 sekira jam 14.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi Soni Krisdianto di Pakuwon Indah Villa Bukit Regency 3 Blok PE-1 Nomor 6 Rt 003 RW 016 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Surabaya untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Vario 125 warna White Blue Tahun 2018 Nomor Polisi L-3650-SO dengan alasan sebentar, selanjutnya saksi Soni Krisdianto menyerahkan kunci kontak beserta 1 (satu) unit sepeda motor Vario 125 warna White Blue Tahun 2018 Nomor Polisi L-3650-SO, dan STNK kepada terdakwa lalu terdakwa langsung pergi dan menuju di daerah belakang Pasar Sapi Prambon Sidoarjo (tempat permainan ayam aduan) untuk bertemu dengan sdr Ruslan lalu menggadaikan 1 (satu)unit sepeda motor Vario 125 warna White Blue Tahun 2018 Nomor Polisi L-3650-SO sebesar Rp. 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dengan cara dicicil yang pertama sebesar Rp. 2.500.000 dan yang kedua Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan yang ketiga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa tidak pernah datang ke rumah saksi Soni Krisdianto , oleh karena tidak ada itikat dari terdakwa kemudian terdakwa dilaporkan oleh saksi Soni Krisdianto ke , selanjutnya terdakwa dilaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Wiyung Surabaya
- Bahwa dari hasil mengadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Vario 125 warna White Blue Tahun 2018 Nomor Polisi L-3650-SO oleh terdakwa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tanpa seijin dan sepengetahuan terlebih dahulu dari saksi Soni Krisdianto
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Soni Krisdianto menderita kerugian sebesar Rp. 15.000.000 ( lima belas juta rupiah )
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 372 KUHP --------------- |