Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
634/Pid.B/2024/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH RONNY KISWOYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 634/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1611/M.5.10.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONNY KISWOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 ----------- Bahwa terdakwa RONY KISWOYO BIN RAMANG WIDODO   pada hari Minggu   tanggal 5 Desember 2021 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan  Desember tahun 2021  bertempat  di  Pakuwon Indah Villa Bukit Regency 3 Blok PE-1 Nomor 6 Rt 003 RW 016 Kelurahan Lontar  Kecamatan Sambikerep Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “ dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali  atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya  bukan karena kejahatan “ perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  : ---------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu   tanggal 5 Desember 2021 sekira jam 14.00 Wib  terdakwa datang ke rumah saksi Soni Krisdianto di  Pakuwon Indah Villa Bukit Regency 3 Blok PE-1 Nomor 6 Rt 003 RW 016 Kelurahan Lontar  Kecamatan Sambikerep Surabaya untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor  Vario 125 warna White Blue Tahun 2018 Nomor Polisi L-3650-SO  dengan alasan sebentar,  selanjutnya saksi Soni Krisdianto  menyerahkan kunci kontak beserta 1 (satu) unit sepeda motor  Vario 125 warna White Blue Tahun 2018 Nomor Polisi L-3650-SO,  dan STNK  kepada terdakwa lalu terdakwa langsung pergi dan  menuju di daerah belakang Pasar Sapi Prambon Sidoarjo (tempat permainan ayam aduan) untuk bertemu dengan sdr Ruslan lalu menggadaikan  1 (satu)unit  sepeda  motor  Vario 125 warna White Blue Tahun 2018 Nomor Polisi L-3650-SO  sebesar Rp. 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dengan cara dicicil yang pertama sebesar Rp. 2.500.000 dan yang kedua Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan yang ketiga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa tidak pernah datang ke rumah saksi Soni Krisdianto , oleh karena tidak ada itikat dari terdakwa kemudian terdakwa dilaporkan oleh saksi Soni Krisdianto ke  , selanjutnya terdakwa dilaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Wiyung Surabaya  
  • Bahwa dari hasil mengadaikan 1 (satu) unit sepeda motor  Vario 125 warna White Blue Tahun 2018 Nomor Polisi L-3650-SO  oleh terdakwa digunakan untuk  kebutuhan sehari-hari tanpa seijin dan sepengetahuan terlebih dahulu dari saksi Soni Krisdianto    
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Soni Krisdianto  menderita kerugian sebesar Rp. 15.000.000 ( lima  belas juta rupiah )

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 372 KUHP ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya