Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G.S/2022/PN Sby KOPERASI MITRA PERDANA JATIM Djumirah Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 52/Pdt.G.S/2022/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 31 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI MITRA PERDANA JATIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Stevanus Kaemor Lengkong, SHKOPERASI MITRA PERDANA JATIM
Tergugat
NoNama
1Djumirah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 43.614.000,00
Petitum
  • Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Sah Surat Perjanjian Kredit No. 1419/PK/ATM/KMP/SBY/IX/2021;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar sisa angsuran pokok dan bunga sebesar Rp.28.855.000 (Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan pembayaran angsuran sebesar Rp. 15.064.000 (Lima Belas Juta Enam Puluh Empat Ribu Rupiah);
  • Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak