Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 224.132.967.00,- (Dua ratus dua puluh empat juta seratus tiga puluh dua ribu Sembilan ratus enam puluh tujuh Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 163.099.413.00,- (Seratus enam puluh tiga juta Sembilan puluh Sembilan ribu empat ratus tiga belas rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 61.033.554.00,- (Enam puluh satu juta tiga puluh tiga ribu lima ratus lima puluh empat rupiah). Maksimal 1 Bulan setelah putusan.
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap jaminan Kutipan Registrasi Leter C Kelurahan Bulak Banteng atas nama Hamik petok D No 10204 lokas tanah di Bulak Banteng Lor Bhinneka 3 Kel Bulak Banteng Kec Kenjeran Kota Surabaya dan BPKB No K-05114211 atas nama Moch Hasin dimiliki oleh Tergugat I dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut di gunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Kutipan Registrasi Leter C Kelurahan Bulak Banteng atas nama Hamik petok D No 10204 lokas tanah di Bulak Banteng Lor Bhinneka 3 Kel Bulak Banteng Kec Kenjeran Kota Surabaya dan BPKB No K-05114211 atas nama Moch Hasin berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat yang menguasai atau menempati obyek Kutipan Registrasi Leter C Kelurahan Bulak Banteng atas nama Hamik petok D No 10204 lokas tanah di Bulak Banteng Lor Bhinneka 3 Kel Bulak Banteng Kec Kenjeran Kota Surabaya dan BPKB No K-05114211 atas nama Moch Hasin untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|