Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1077/Pid.Sus/2024/PN Sby DUTA MELLIA, SH MOCH. STEVTYAN ARDYANTO Bin NUR WIDYANTO Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1077/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2518/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DUTA MELLIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. STEVTYAN ARDYANTO Bin NUR WIDYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa terdakwa MOCH. STEVTYAN ARDYANTO BIN NUR WIDYANTO pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat dibawah batu Jl. Mastrip Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara–cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa membeli Narkotika jenis sabu-sabu kepada Sdr. GLEWO (DPO) sebanyak 1 (satu) poket dengan berat ½ gram dengan harga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa mengambil secara ranjau dibawah batu Jl. Mastrip Surabaya, selanjutnya terdakwa bagi menjadi 5 (lima) poket dengan berat bervariasi yang mana 1 (Satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu ukuran pahe tersebut telah dikonsumsi oleh terdakwa dan sisanya 4 (empat) poket plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Netto ± 0,045 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Netto ± 0,034 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Netto ± 0,051 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Netto ± 0,044 gram disimpan didalam 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna yang berada dibawah tempat tidur terdakwa;
  • Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan terdakwa konsumsi sendiri dan dijual Kembali dengan berat bervariasi harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per poket;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira jam 15.00 WIB, didalam rumah Jl. Bratang Wetan Gg. I F No.19 Kel. Ngagel Kec. Wonokromo, terdakwa MOCH. STEVTYAN ARDYANTO BIN NUR WIDYANTO dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh saksi FREDY ARDIANSYAH dan saksi REDYTEGUH SAPUTRA (masing-masing anggota Polrestabes Surabaya), telah berhasil menemukan: 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Netto ± 0,045 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Netto ± 0,034 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Netto ± 0,051 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Netto ± 0,044 gram ditemukan didalam 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna yang berada dibawah tempat tidur sedangkan 1 (satu) buah buku catatan penjualan ditemukan diatas lemari terdakwa, dan 1 (Satu) buah Hp merk Redmi ditemukan diatas tempat tidur terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;

 

 

  • Bahwa terhadap barang bukti : 4 (empat) kantong plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu masing-masing berat Netto ± 0,045 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Netto ± 0,034 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Netto ± 0,051 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Netto ± 0,044 gram telah dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Kamis tanggal 04 bulan 04 tahun 2024. Sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No.Lab. 02789/NNF/2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, (PS kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim), TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt (Pemeriksa Sub Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim) dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. (Ps. Paur Psikobaya Sub Bidang NarkobaForensik padaBidang LaboratoriumForensikPolda Jatim), serta hasil pemeriksaan barang bukti dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti :
  • barang bukti nomor : 08496/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 gram; (sisa berat netto ± 0,026 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 08497/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,034 gram; (sisa berat netto ± 0,014 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 08498/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,051 gram; (sisa berat netto ± 0,030 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 08499/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,044 gram; (sisa berat netto ± 0,025 gram)--------------------------------------- ------------

 

dengan kesimpulan bahwa Ke empat (total berat netto = 0,174 gram) positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa MOCH. STEVTYAN ARDYANTO BIN NUR WIDYANTO;
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. bukan tanaman. dilarang oleh undang-undang yang berlaku;

----------- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ---------------------------------------------------

 

A T A U

Kedua :

----- Bahwa terdakwa MOCH. STEVTYAN ARDYANTO BIN NUR WIDYANTO pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira jam 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat didalam rumah Jl. Bratang Wetan Gg. I F No.19 Kel. Ngagel Kec. Wonokromo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara–cara sebagai berikut:            -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa MOCH. STEVTYAN ARDYANTO BIN NUR WIDYANTO dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh saksi FREDY ARDIANSYAH dan saksi REDYTEGUH SAPUTRA (masing-masing anggota Polrestabes Surabaya), telah berhasil menemukan: 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Netto ± 0,045 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Netto ± 0,034 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Netto ± 0,051 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Netto ± 0,044 gram ditemukan didalam 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna yang berada dibawah tempat tidur sedangkan 1 (satu) buah buku catatan penjualan ditemukan diatas lemari terdakwa, dan 1 (Satu) buah Hp merk Redmi ditemukan diatas tempat tidur terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terhadap barang bukti : 4 (empat) kantong plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu masing-masing berat Netto ± 0,045 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Netto ± 0,034 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Netto ± 0,051 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Netto ± 0,044 gram telah dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Kamis tanggal 04 bulan 04 tahun 2024. Sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No.Lab. 02789/NNF/2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, (PS kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim), TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt (Pemeriksa Sub Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim) dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. (Ps. Paur Psikobaya Sub Bidang NarkobaForensik padaBidang LaboratoriumForensikPolda Jatim), serta hasil pemeriksaan barang bukti dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti :

 

 

  • barang bukti nomor : 08496/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 gram; (sisa berat netto ± 0,026 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 08497/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,034 gram; (sisa berat netto ± 0,014 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 08498/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,051 gram; (sisa berat netto ± 0,030 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 08499/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,044 gram; (sisa berat netto ± 0,025 gram)--------------------------------------- ------------

 

dengan kesimpulan bahwa Ke empat (total berat netto = 0,174 gram) positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa MOCH. STEVTYAN ARDYANTO BIN NUR WIDYANTO.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, dilarang oleh undang-undang yang berlaku;

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya