INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1731/Pid.B/2019/PN Sby | ANDHI GINANJAR, SH, MH | BENI BIN MUNAKI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1731/Pid.B/2019/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Jun. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B. 4367/0.5.42/EPP.2/06/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------Bahwa Terdakwa BENI BIN MUNAKI, pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2019 sekitar jam 20.30 Wib atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2019 atau setidaknya pada tahun 2019 di dekat rumah pompa Jl. Tambak Wedi Indah Barat Gg II-D/ 9 Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------
-------PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. --------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |