Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1731/Pid.B/2019/PN Sby ANDHI GINANJAR, SH, MH BENI BIN MUNAKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1731/Pid.B/2019/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B. 4367/0.5.42/EPP.2/06/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ANDHI GINANJAR, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENI BIN MUNAKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa BENI BIN MUNAKI,  pada hari  Selasa tanggal 05 Maret 2019 sekitar jam 20.30  Wib atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2019 atau setidaknya pada tahun 2019  di dekat rumah pompa Jl. Tambak Wedi Indah Barat Gg II-D/ 9 Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti yang telah disebutkan diatas, awalnya Terdakwa menuju ke warung kopi untuk mencari wi-fi gratis dengan menggunakan sepeda motor L-5695-TR  milik Terdakwa dan melewati didepan rumah Jl. Tambak Wedi Indah Barat Gg II-D/ 9 Surabaya kemudian Terdakwa melihat dompet milik saksi SITI MUNAWAROH  berada di bagasi depan sepeda motor sebelah kiri milik saksi SITI MUNAWAROH dan selanjutnya Terdakwa mengambil dompet yang berisi uang sebesar Rp. 40.000,-  tanpa izin atau sepengetahuan pemilik nya yaitu saksi SITI MUNAWAROH namun perbuatan Terdakwa diketahui oleh Saksi MOCH. SACHIP dan selanjutnya Terdakwa diamankan oleh warga dan dibawa ke Pos kemudian Terdakwa diserahkan kepada anggota Polisi Sektor Kenjeran yaitu Saksi MUKH TAR dan Saksi ADI  SETIYONO   .
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa BENI BIN MUNAKI, merugikan saksi  SITI MUNAWAROH sebesar ± Rp. 40.000,-.-

 

-------PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pidana dalam Pasal 362  KUHPidana. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya