Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
889/Pdt.P/2024/PN Sby Jocelyn Tjundawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 889/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 14 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jocelyn Tjundawan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon didalam akta kelahiran Nomor 1996/WNI/2004  yang semula tertulis dan terbaca Jocelyn yang benar adalah Jocelyn Tjundawan anak dari Tommy Tjundawan dan Lili Najoan;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk bisa dicatat atau dilakukan Perubahan Nama  Pemohon dari nama semula yang tertulis dan terbaca Jocelyn yang benar adalah Jocelyn Tjundawan  anak dari Tommy Tjundawan dan Lili Najoan ;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak