Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
885/Pid.B/2024/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H. BIMAS FEBRIANSYAH BIN BUDI SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 885/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2316/M.5.43/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BIMAS FEBRIANSYAH BIN BUDI SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa BIMAS FEBRIANSYAH BIN BUDI SANTOSO bersama dengan anak saksi RISKY AKBAR MAOLANA BIN HENDRIK SUPRIYANTO (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jl.Sidotopo Lor Gg.5 Surabaya yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan percobaan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu Tanggal 24 Februari 2024 sekira jam 11.00 wib terdakwa BIMAS FEBRIANSYAH BIN BUDI SANTOSO berboncengan bersama anak saksi RISKY AKBAR MAOLANA BIN HENDRIK SUPRIYANTO (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah) dengan mengendarai sepeda motor Honda Sonix No.Pol L-3877-FH warna hitam untuk bersama sama mencari sasaran pencurian sepeda motor yang dapat diambil tanpa seizin pemiliknya dengan telah mempersiapkan kunci T yang disimpan didalam saku celana milik terdakwa, hingga sampai di Jl.Sidotopo Lor Gg.5 Surabaya terdakwa bersama dengan anak saksi RISKY AKBAR MAOLANA melihat sepeda motor Honda Beat No.Pol L-5694-WG warna merah hitam yang diparkir oleh pemiliknya saksi AGUNG SETIYONO, kemudian pada saat keadaan terlihat sedang sepi anak saksi RISKY AKBAR MAOLANA yang berperan mengawasi situasi sekitar diatas sepeda motor dan untuk terdakwa langsung menghampiri dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol L-5694-WG warna merah hitam tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci “T”, selanjutnya dikarenakan banyak warga sekitar yang sedang melintas sehingga perbuatan terdakwa bersama dengan anak saksi RISKY AKBAR MAOLANA tidak diteruskan kembali dan saat terdakwa hendak bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut terdakwa berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan ke Kepolisian Sektor Semampir untuk diproses lebih lanjut, sedangkan anak saksi RISKY AKBAR MAOLANA berhasil melarikan diri, setelah melakukan pengembangan kejadian perkara saksi DEDY RACHMAN dan saksi MOCH JERRY ALAMSYAH telah melakukan penangkapan terhadap anak saksi RISKY AKBAR MAOLANA pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 05.30 di rumah kos Jl.Jedong Gg.3 No.14 Surabaya
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi AGUNG SETIYONO berpotensi mengalami kerugian ± Rp.15.000.000,- (lima belas belas juta rupiah);

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya