Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon berada dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas dalam perkara a quo;
- Menujuk dan mengangkat saudara:
- Sdr. H. NUR ABIDIN, S.H.,M.H.,CTL., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-337AH.04.03-2020;
Selanjutnya disebut sebagai TIM PENGURUS PT. AGROWISATA GIANYAR BERSEMI dalam hal termohon PKPU berada dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau sebagai TIM KURATOR PT. AGROWISATA GIANYAR BERSEMI dalam hal Termohon dinyatakan pailit dan memilih kedudukan hukum pada kantor Tim Kurator yang beralamat di Jl. Pahlawan No. 24, Kel/Desa Delod Peken, Kec. Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.
- Menyatakan besaran imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus menjalankan tugasnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara.
|