Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON.
- Memberikan ijin untuk memperbaiki kesalahan pada akta kelahiran kepada PEMOHON yang bernama NILA YONATHAN Sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 03055/1990 tertanggal 03 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya terjadi kesalahan penulisan, yakni tertulis bahwa Pemohon bernama NILA YONATHAN seharusnya yang benar tertulis dengan nama TJOA, NILA YONATHAN sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk NIK 3578075103620001, Kartu Keluarga No 3578070101089140 Milik Pemohon;
- Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas Pembetulan nama PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON Nomor; 03055/1990 tertanggal 03 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|