Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
760/Pid.Sus/2024/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH ARI GUNAWAN Bin MULYONO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 760/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2116 / M.5.10.3 / Enz.2 / 05 2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI GUNAWAN Bin MULYONO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

“UNTUK KEADILAN”

P-29

       

                                                                                                  

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara : PDM –2023 / Enz .2 / 04 / 2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

  Nama lengkap                          : ARI GUNAWAN Bin MULYONO    

       Tempat lahir                            : Surabaya                             

       Umur / Tgl. Lahir                      : 47  tahun /  07 Desember 1977

       Jenis kelamin                           :    Laki-laki 

       Kebangsaan / Kewarganegaraan :    Indonesia.

       Tempat tinggal                        : Jl. Wonokitri 7 / 12 B RT 003 RW 005 Kel. Gunung sari Kec. Dukuh Pakis Surabaya atau di Jl. Kalibokor Gg. III A No. 15B RT 003 RW 008 Kel. Pucang sewu Kec. Gubeng Surabaya.

       Agama                                     : Islam    

       Pekerjaan                                : Swasta (kuli bangunan)             

       Pendidikan                              : SMA                         

  1. PENAHANAN  :

 

-

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal  08 Maret  2024 s/d tanggal 27 Maret  2024  

-

 

-

 

Perpanjangan Penuntut Umum

Penuntut Umum

:

 

:

 

 

Rutan, sejak tanggal  28 Maret 2024 s/d tanggal  06 Mei  2024  

Rutan, sejak tanggal 02 Mei 2024 s/d tanggal 21 Mei 2024

 

C. DAKWAAN

    Pertama

     Bahwa terdakwa  ARI GUNAWAN Bin MULYONO  pada hari  Senin  tanggal  26 Februari 2024   sekitar pukul  17.00  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat  didaerah Jl. Raya Medaeng waru Kab. Sidoarjo  berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Surabaya  berwenang memeriksa dan  mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  narkotika Golongan I, perbuatan  dilakukan oleh terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa menghubungi BANDIT (daftar Pencarian Orang / DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram dan setelah sepakat kemudian BANDIT (daftar Pencarian Orang / DPO) menyuruh terdakwa untuk menuju ke Jl. Raya Medaeng waru Kab. Sidoarjo  dan yang mengarahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dengan mengirim gambar lokasi tempat narkotika jenis sabu tersebut dan setelah terdakwa ambil ternyata BANDIT (daftar Pencarian Orang / DPO) mengirimkan sebanyak 2 (dua) bungkus masing-masing berisi : 1 (satu) bungkus dengan berat 1 (satu) gram dan 1 (satu) bungkus dengan berat 3 (tiga) gram.
  • Bahwa untuk pembelian barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik dengan berat ± 1 (satu) gram sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan terdakwa belum membayarnya, namun untuk yang 1 (satu) paket plastik yang berisi 3 (tiga) gram terdakwa diminta bantuan untuk meranjaunya di daerah Kodam Jl. Brawijaya Surabaya terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang upah tersebut terdakwa pergunakan untuk pembayaran sehingga pembayaran terdakwa masih kurang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selain dengan BANDIT (daftar Pencarian Orang / DPO) terdakwa juga pernah menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan RUDI (Daftar Pencarian Orang/ DPO) yaitu :
  1. Terdakwa diperintahkan oleh RUDI (Daftar Pencarian Orang/ DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 7,5 gram didaerah Madiun dan disuruh oleh RUDI (Daftar Pencarian Orang/ DPO) untuk meranjau di daerah Caruban, dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  2. Terdakwa diperintahkan oleh RUDI (Daftar Pencarian Orang/ DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 gram didaerah Maidun dan disuruh oleh RUDI (Daftar Pencarian Orang/ DPO) untuk meranjau di daerah Caruban dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  3. Terdakwa diperintahkan oleh RUDI (Daftar Pencarian Orang/ DPO) pada tanggal 15 Januari 2024 untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kilo gram didaerah Madiun dan disuruh oleh RUDI (Daftar Pencarian Orang/ DPO) untuk meranjau didaerah Caruban dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
  4. Terdakwa diperintahkan oleh RUDI (Daftar Pencarian Orang/ DPO) untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu di daerah mojokerto sebanyak 2 (dua) kali sebanyak 1 (satu) ons dan diperintahkan untuk dikirim ke daerah Malang kota dengan cara di ranjau dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), terdakwa juga pernah mengambil narkotika jenis sabu yang disuruh oleh RUDI (Daftar Pencarian Orang/ DPO) didaerah Cito Sodoarjo sebanyak 1 (satu) kilo gram dan dikirim ke Malang, mengambil narkotika jenis sabu yang disuruh oleh RUDI (Daftar Pencarian Orang/ DPO) didaerah Pasuruan sebanyak 1 (satu) ons dan dikirim ke Malang serta mengambil paket ke daerah Pacitan sebanyak 1 (satu) ons.
  • Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh saksi SANDY DIKJAYA FITROH, SH dan saksi DZIKRULLAH A.K, SH  selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu  pada tanggal  06 Maret 2024 sekitar jam 03.30 Wib bertempat di  rumah Jl. Kalibokor Gg. III A No. 15 B RT 003 RW 008 Kel. Pucang Sewu Kec. Gubeng Surabaya setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,182 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,098 gram, 1 (satu) sekrop sedotan plastik, 1 (satu) buah ATM BCA, 1 (satu) buah kotak plastik warna pink, 1 (satu) buah HP REALMI beserta simcardnya ,  selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium forensik Cabang Surabaya  yang dibuat  pada hari Jumat  tanggal 15 Maret 2024  dengan  Nomor  :  01913/ NNF/ 2024 , dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 06727 / 2024 / NNF s/d  06728 / 2024 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan berat netto keseluruhan kurang lebih  0,280 gram.

 

  • Bahwa  terdakwa bukanlah orang yang berhak menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika tersebut karena Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi.

 

                     Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam  Pasal  114 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

 

                                                             ATAU

Kedua

   Bahwa terdakwa  ARI GUNAWAN Bin MULYONO  pada hari  Rabu   tanggal  06 Maret  2024   sekitar pukul   03.30  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret  tahun 2024, bertempat  di  rumah Jl. Kalibokor Gg. III A No. 15 B RT 003 RW 008 Kel. Pucang sewu Kec Gubeng Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan  dilakukan oleh terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi SANDY DIKJAYA FITROH, SH dan saksi DZIKRULLAH A.K, SH  selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu  pada tanggal  06 Maret 2024 sekitar jam 03.30 Wib bertempat di  rumah Jl. Kalibokor Gg. III A No. 15 B RT 003 RW 008 Kel. Pucang Sewu Kec. Gubeng Surabaya setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,182 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,098 gram, 1 (satu) sekrop sedotan plastik, 1 (satu) buah ATM BCA, 1 (satu) buah kotak plastik warna pink, 1 (satu) buah HP REALMI beserta simcardnya ,  selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium forensik Cabang Surabaya  yang dibuat  pada hari Jumat  tanggal 15 Maret 2024  dengan  Nomor  :  01913/ NNF/ 2024 , dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 06727 / 2024 / NNF s/d  06728 / 2024 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan berat netto keseluruhan kurang lebih  0,280 gram.
  •  Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika tersebut karena Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi.

 

                  Perbuatan  terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

 

 

                                                             Surabaya, 02 Mei  2024

                                                                        PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                                                 DAMANG  ANUBOWO, SE, SH ,MH .

                                                                     Jaksa Madya NIP. 19800718 200712 1 003

Pihak Dipublikasikan Ya