Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
858/Pid.Sus/2024/PN Sby LUJENG ANDAYANI, SH MARDI MULYONO anak dari RUSLAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 858/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B. 2046/M.5.10.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUJENG ANDAYANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARDI MULYONO anak dari RUSLAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Description: Description: logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

 “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                                           P-29

Ketuhanan Yang Maha Esa “

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk.Pdm -2046 / M.5.10 / Enz.2 / 05 / 2024

 

A. TERDAKWA :

    Nama lengkap                                  :   MARDI MULYONO Anak dari Ruslan

    KTP                                                 :   3578091906730002

    Tempat lahir                                     :   Tulungagung

    Umur /tanggallahir                            :   50 tahun/ 19 Juni 1973   

    Jenis kelamin                                    :   Laki-laki

    Kebangsaan/kewarganegaraan          :   Indonesia

Tempat tinggal                               :   Semampir Indah 95-B Rt.005 Rw.008 Kel. Medokan Semampir Kec. Sukolilo Kota Surabaya

    A g a m a                                         :    Kristen

    Pekerjaan                                        :    Tukang Bangunan

    Pendidikan                                       :    SD

 

B.  PENAHANAN   :

Penyidik                                            :   Rutan Polda tgl. 7 Maret s/d 26 Maret 2024  

Perpanjangan                                    :   Rutan Polda tgl. 27 Maret s/d 5 Mei 2024

Penuntut Umum                                 :   Rutan  tgl.  06 Mei 2024 s/d 25 Mei 2024

C. DAKWAAN :

PERTAMA

Kesatu

     Bahwa  ia terdakwa MARDI MULYONO Anak dari Ruslan  , pada hari Senin, tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 wib  atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu di bulan Maret tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Semampir Indah 95-B Rt/005 Rw/008 Kel. Medokan Semampir Kec. Sukolilo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya  di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya ,   yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat keseluruhan 4,66 gram shabu-shabu,  dengan berat bersih 3,672 gram,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa  terdakwa memperoleh shabu-shabu dari WITO (dpo) , lalu  pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024, terdakwa dihubungi oleh WITO (dpo)  melalui aplikasi WA dengan nomor 083838860191 dan terdakwa tanya ke WITO “onok ta wes san” lalu WITO menjawab  “onok 5 juta ini” lalu  terdakwa menjawab “lebokno nang biasane” , selanjutnya WITO jawab  “iya, lalu terdakwa jawab “aku njalok ter biasane” lalu di jawab oleh  WITO (dpo) “iyo, rodok bengi sitik ae yo nak biasane” lalu terdakwa  jawab “iyo”, kemudian  sekira jam 21.00 WIB terdakwa  dihubungi melalui  WA oleh WITO kalau Narkotika Jenis shabu-shabu sudah diranjau, lalu terdakwa langsung berangkat menuju tempat peranjauan yang beralamatkan di jl. Kedung cowek, lalu terdakwa mengambil Narkotika Jenis shabu-shabu yang berada di ranjau di trotoar jalan yang dibungkus dengan wadah rokok marlboro, setelah terdakwa ambil  dengan tangan kanan dan dimasukkan ke dalam saku celana sebelah kiri yang sedang dipakai terdakwa, setelah itu terdakwa  pulang ke rumah dan setelah terdakwa mengambil shabu-shabu di ranjau tersebut, lalu tak lama kemudian  WITO (dpo) menghubungi  terdakwa  dan mengabari  kalau Narkotika Jenis Sabu yang telah diambil di ranjau tersebut memiliki berat 9 (sembilan) gram, dan terdakwa  hanya meng iya kan saja tanpa menimbang/memastikan kembali berapa berat Narkotika Jenis shabu-shabu tersebut dan terdakwa langsung mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu dan  disimpan di dalam lemari baju yang berada di kamar   terdakwa ;

Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis shabu-shabu paling sedikit sebanyak 3 (tiga) gram dan paling banyak  10 (sepuluh) gram , yang dibelinya dengan estimasi 2 (dua) hingga 3 (tiga) kali dalam satu minggu, dan pembelian tersebut sudah berlangsung kurang lebih sejak bulan Mei tahun 2023 dengan harga per gram nya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) , yang dibayar dengan cara transfer ke rekening BCA dengan nomer rekening 5610308211 atas nama Herlinawati ;

Bahwa terdakwa menjual lagi shabu-shabu yang telah dibelinya dari WITO (dpo) dengan harga Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan berat yang ditakar sendiri oleh terdakwa dengan mengira-ngira ,

Bahwa ketika dilakukan penggeledahan badan  terhadap terdakwa ditemukan barang bukti shabu-shabu sebanyak 4 (empat) plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 4,66 (empat koma enam puluh enam) gram dengan perincian sebagai berikut :

  1. Poket plastik A dengan berat kotor 0,65 gram ;
  2. Poket plastik B dengan berat kotor 1,33 gram
  3. Poket plastik C dengan berat kotor 1,01 gram
  4. Polet plastik D dengan berat kotor 1,60 gram

Dan selain shabu-shabu ditemukan juga pada terdakwa terdapat  1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) sekrop shabu-shabu, 1 (satu) buah kotak hitam, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna Gold dengan nomor simcard 085853631943.

Bahwa  terdakwa tidak mempunyai ijin dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu-shabu  dari pihak yang berwenang.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 01864/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 07128 s/d 07131/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

atau

Kedua

Bahwa  ia terdakwa MARDI MULYONO Anak dari Ruslan  , pada hari Senin, tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 wib  atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu di bulan Maret tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Semampir Indah 95-B Rt/005 Rw/008 Kel. Medokan Semampir Kec. Sukolilo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya  di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyerahkan Narkotika Golongan I  bukan tanaman beratnya 4,66 gram,  dengan berat bersih 3,672 gram, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa  terdakwa memperoleh shabu-shabu dari WITO (dpo) , lalu  pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024, terdakwa dihubungi oleh WITO (dpo)  melalui aplikasi WA dengan nomor 083838860191 dan terdakwa tanya ke WITO “onok ta wes san” lalu WITO menjawab  “onok 5 juta ini” lalu  terdakwa menjawab “lebokno nang biasane” , selanjutnya WITO jawab  “iya, lalu terdakwa jawab “aku njalok ter biasane” lalu di jawab oleh  WITO (dpo) “iyo, rodok bengi sitik ae yo nak biasane” lalu terdakwa  jawab “iyo”, kemudian  sekira jam 21.00 WIB terdakwa  dihubungi melalui  WA oleh WITO kalau Narkotika Jenis shabu-shabu sudah diranjau, lalu terdakwa langsung berangkat menuju tempat peranjauan yang beralamatkan di jl. Kedung cowek, lalu terdakwa mengambil Narkotika Jenis shabu-shabu yang berada di ranjau di trotoar jalan yang dibungkus dengan wadah rokok marlboro, setelah terdakwa ambil dengan dengan tangan kanan dan dimasukkan ke dalam saku celana sebelah kiri yang sedang dipakai terdakwa, setelah itu terdakwa  pulang ke rumah dan setelah terdakwa mengambil shabu-shabu di ranjau tersebut, lalu tak lama kemudian  WITO (dpo) menghubungi  terdakwa  dan mengabari  kalau Narkotika Jenis Sabu yang telah diambil di ranjau tersebut memiliki berat 9 (sembilan) gram, dan terdakwa  hanya meng iya kan saja tanpa menimbang/memastikan kembali berapa berat Narkotika Jenis shabu-shabu tersebut dan terdakwa langsung mengkonsumsi Narkotika Jenis shabu-shabu dan disimpan di dalam lemari baju yang berada di kamar   terdakwa ;

Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis sabu paling sedikit sebanyak 3 (tiga) gram dan paling banyak  10 (sepuluh) gram Narkotika Jenis Sabu, yang dibelinya dengan estimasi 2 (dua) hingga 3 (tiga) kali dalam satu minggu, dan pembelian tersebut sudah berlangsung kurang lebih sejak bulan Mei tahun 2023 dengan harga per gram nya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) , yang dibayar dengan cara transfer ke rekening BCA dengan nomer rekening 5610308211 atas nama Herlinawati ;

Bahwa ketika dilakukan penggeledahan badan  terhadap terdakwa ditemukan barang bukti shabu-shabu sebanyak 4 (empat) plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 4,66 (empat koma enam puluh enam) gram dengan perincian sebagai berikut :

  1. Poket plastik A dengan berat kotor 0,65 gram ;
  2. Poket plastik B dengan berat kotor 1,33 gram
  3. Poket plastik C dengan berat kotor 1,01 gram
  4. Polet plastik D dengan berat kotor 1,60 gram

Dan selain shabu-shabu ditemukan juga pada terdakwa terdapat  1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) sekrop shabu-shabu, 1 (satu) buah kotak hitam, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna Gold dengan nomor simcard 085853631943.

Bahwa  terdakwa dalam menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 01864/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 07128 s/d 07131/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1)  UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Surabaya, 23 April 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

ttd

EDI SOETOMO, SH.MH.

Jaksa Madya Nip. 19820206 200603 1 002

 

 

LUJENG ANDAYANI, SH.

Jaksa Utama Muda Nip.19700607 199603 2 003.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya