Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan;
- Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat putus terhitung sejak putusan dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat secara tunai sekaligus dengan perincian sebagai berikut :
- Uang pesangon, 9 x Rp. 4.725.479,- =Rp. 42.529.311,-
- Uang Penghargaan masa kerja, 3 x Rp. 4.725.479,- =Rp. 14.176.437,-
- Uang penggantian hak/uang cuti
tahun 2023 Rp. 4.525.479 : 25 x12 hari =Rp. 2.268.229,-
- Upah selama tidak dipekerjakan mulai
bulan Pebruari 2024 s/d Juli 2024, 6 x Rp. 4.725.479,- =Rp. 28.352.874,-
- Uang Tunjangan hari raya tahun 2024, 1 x Rp. 4.725.479 =Rp. 4.725.479,- +
JUMLAH =Rp. 92.052.330,
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat yaitu sebidang tanah dan bangunan diatasnya serta barang-barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak yang ada didalamnya terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya setempat dikenal di Jalan Satelit Utara IV Blok FT/36 – Surabaya - Jawa Timur;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau : apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |