Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
758/Pid.Sus/2024/PN Sby TOMY HERLIX, SH ISKANDAR ZULKARNAIN Bin RIFA'I Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 758/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2069/M.5.43/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TOMY HERLIX, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISKANDAR ZULKARNAIN Bin RIFA'I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

       KESATU

Bahwa ia Terdakwa ISKANDAR ZULKARNAIN BIN RIFA’I pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 di depan SMP Dharma Wanita I Jl. Raya Gedangan No. 107 Sidoarjo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil (Saksi Mukhamad Bukhori dan Saksi Dika Hardiansyah) yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar jam 19.00 Wib, terdakwa ISKANDAR ZULKARNAIN BIN RIFA’I sepakat untuk menerima barang narkotika jenis sabu dari sdr. RISKI (DPO) dengan cara sistem ranjau di depan SMP Dharma Wanita I Jl. Raya Gedangan No. 107 Sidoarjo, yang mana narkotika jenis sabu tersebut terdapat didalam 1 (satu) buah tas cangklong warna coklat, yang kemudian tujuannya adalah untuk dikirim atau diranjau kembali atas perintah dari sdr. RISKI (DPO).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib di depan SMP Dharma Wanita I Jl. Raya Gedangan No. 107 Sidoarjo berdasarkan informasi masyarakat datanglah saksi Mukhamad Bukhori dan saksi Dika Hardiansyah selaku anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ISKANDAR ZULKARNAIN yang sedang mengambil ranjauan narkotika jenis sabu sehingga ditemukan barang bukti berupa :
  1. 18 (delapan belas) kantong plastic yang berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing + 0,387 gram, + 0,368 gram, + 0,887 gram, + 0,876 gram, + 0,376 gram, + 0,417 gram, + 0,366 gram, + 0,380 gram, + 0,884 gram, + 0,375 gram, + 0,879 gram, + 0,375 gram, + 0,388 gram, + 0,348 gram, + 0,380 gram, + 0,124 gram, + 0,383 gram, + 0,887 gram)
  2. 4 (empat) bendel plastic klip
  3. 1 (satu) skrop yang terbuat dari sedotan
  4. 3 (tiga) plastic klip bekas sabu
  5. Bekas isolasi warna hijau
  6. 1 (satu) buah tas cangklong warna coklat
  7. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam
    • Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan perkara dengan menuju rumah terdakwa sekira pukul 20.00 WIB di Perum TNI AL Blok Rencong 2/22 Gedangan Sidoarjo untuk melakukan penggeledahan setelah melakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 78,849 gram, 1 (satu) timbangan elektrik dan 1 (satu) buah tas cangklong warna biru.
    • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjadi perantara jual/beli narkotika jenis sabu adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dan mendapatkan narkotika jenis sabu secara gratis. Setelah itu terdakwa berserta barang bukti dibawa dan diamankan langsung ke Kepolisian Resor Besar Surabaya guna untuk diperiksa lebih lanjut;
    • Bahwa terhadap barang berupa Narkotika jenis Sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Surabaya pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01439/NNF/2024 atas nama terdakwa \, yang ditandatangani oleh DEF JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa :

Barang bukti yang diterima :

  • 05848/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  + 78,849 gram.
  • 05849/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  + 0,387 gram.
  • 05850/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  + 0,368 gram.
  • 05851/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  + 0,887 gram.
  • 05852/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  + 0,876 gram.
  • 05853/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  + 0,376 gram.
  • 05854/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  + 0,417 gram.
  • 05855/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  + 0,366 gram.
  • 05856/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  + 0,380 gram.
  • 05857/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  + 0,884 gram.
  • 05858/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  + 0,375 gram.
  • 05859/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  + 0,879 gram.
  • 05860/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  + 0,375 gram.
  • 05861/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  + 0,388 gram.
  • 05862/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  + 0,348 gram.
  • 05863/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  + 0,380 gram.
  • 05864/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  + 0,124 gram.
  • 05865/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  + 0,383 gram.
  • 05866/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  + 0,887 gram.

KESIMPULAN

  • 05848/2024/NNF,- s.d 05866/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) benar kristal Metamfetamine, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SISA BARANG BUKTI

  • 05848/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto  + 78,829 gram.
  • 05849/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto  + 0,364 gram.
  • 05850/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto  + 0,347 gram.
  • 05851/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto  + 0,862 gram.
  • 05852/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto  + 0,856 gram.
  • 05853/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto  + 0,361 gram.
  • 05854/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto  + 0,393 gram.
  • 05855/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto  + 0,349 gram.
  • 05856/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto  + 0,360 gram.
  • 05857/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto  + 0,862 gram.
  • 05858/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto  + 0,354 gram.
  • 05859/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto  + 0,855 gram.
  • 05860/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto  + 0,354 gram.
  • 05861/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto  + 0,365 gram.
  • 05862/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto  + 0,325 gram.
  • 05863/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto  + 0,361 gram.
  • 05864/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto  + 0,102 gram.
  • 05865/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto  + 0,363 gram.
  • 05866/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto  + 0,864 gram.
    • Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan tanpa memiliki atau mempunyai ijin dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan maupun pihak yang ditunjuk oleh menteri.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

 

-------------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------

 

Kedua

Bahwa ia Terdakwa ISKANDAR ZULKARNAIN BIN RIFA’I pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 di depan SMP Dharma Wanita I Jl. Raya Gedangan No. 107 Sidoarjo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil (Saksi Mukhamad Bukhori dan Saksi Dika Hardiansyah) yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib di depan SMP Dharma Wanita I Jl. Raya Gedangan No. 107 Sidoarjo berdasarkan informasi masyarakat datanglah saksi Mukhamad Bukhori dan saksi Dika Hardiansyah selaku anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ISKANDAR ZULKARNAIN yang sedang mengambil ranjauan narkotika jenis sabu sehingga ditemukan barang bukti berupa :
  1. 18 (delapan belas) kantong plastic yang berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing + 0,387 gram, + 0,368 gram, + 0,887 gram, + 0,876 gram, + 0,376 gram, + 0,417 gram, + 0,366 gram, + 0,380 gram, + 0,884 gram, + 0,375 gram, + 0,879 gram, + 0,375 gram, + 0,388 gram, + 0,348 gram, + 0,380 gram, + 0,124 gram, + 0,383 gram, + 0,887 gram)
  2. 4 (empat) bendel plastic klip
  3. 1 (satu) skrop yang terbuat dari sedotan
  4. 3 (tiga) plastic klip bekas sabu
  5. Bekas isolasi warna hijau
  6. 1 (satu) buah tas cangklong warna coklat
  7. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam
    • Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan perkara dengan menuju rumah terdakwa sekira pukul 20.00 WIB di Perum TNI AL Blok Rencong 2/22 Gedangan Sidoarjo untuk melakukan penggeledahan setelah melakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 78,849 gram, 1 (satu) timbangan elektrik dan 1 (satu) buah tas cangklong warna biru.
    • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjadi perantara jual/beli narkotika jenis sabu adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dan mendapatkan narkotika jenis sabu secara gratis. Setelah itu terdakwa berserta barang bukti dibawa dan diamankan langsung ke Kepolisian Resor Besar Surabaya guna untuk diperiksa lebih lanjut;
    • Bahwa terhadap barang berupa Narkotika jenis Sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Surabaya pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01439/NNF/2024 atas nama terdakwa \, yang ditandatangani oleh DEF JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa :

Barang bukti yang diterima :

  • 05848/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  + 78,849 gram.
  • 05849/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  + 0,387 gram.
  • 05850/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  + 0,368 gram.
  • 05851/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  + 0,887 gram.
  • 05852/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  + 0,876 gram.
  • 05853/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  + 0,376 gram.
  • 05854/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  + 0,417 gram.
  • 05855/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  + 0,366 gram.
  • 05856/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  + 0,380 gram.
  • 05857/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  + 0,884 gram.
  • 05858/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  + 0,375 gram.
  • 05859/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  + 0,879 gram.
  • 05860/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  + 0,375 gram.
  • 05861/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  + 0,388 gram.
  • 05862/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  + 0,348 gram.
  • 05863/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  + 0,380 gram.
  • 05864/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  + 0,124 gram.
  • 05865/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  + 0,383 gram.
  • 05866/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  + 0,887 gram.

KESIMPULAN

  • 05848/2024/NNF,- s.d 05866/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) benar kristal Metamfetamine, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SISA BARANG BUKTI

  • 05848/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto  + 78,829 gram.
  • 05849/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto  + 0,364 gram.
  • 05850/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto  + 0,347 gram.
  • 05851/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto  + 0,862 gram.
  • 05852/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto  + 0,856 gram.
  • 05853/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto  + 0,361 gram.
  • 05854/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto  + 0,393 gram.
  • 05855/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto  + 0,349 gram.
  • 05856/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto  + 0,360 gram.
  • 05857/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto  + 0,862 gram.
  • 05858/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto  + 0,354 gram.
  • 05859/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto  + 0,855 gram.
  • 05860/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto  + 0,354 gram.
  • 05861/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto  + 0,365 gram.
  • 05862/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto  + 0,325 gram.
  • 05863/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto  + 0,361 gram.
  • 05864/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto  + 0,102 gram.
  • 05865/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto  + 0,363 gram.
  • 05866/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto  + 0,864 gram.
    • Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan tanpa memiliki atau mempunyai ijin dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan maupun pihak yang ditunjuk oleh menteri.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  --------------------------------------------

 

 

Surabaya, 25 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

TOMY HERLIX, S.H., M.H.

Ajun Jaksa NIP.199404182018011001

Pihak Dipublikasikan Ya