Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, yang semula tertulis Djuwita Widjaja/ Fong Tjuy Kim, lahir di Surabaya, tanggal 27 Juli 1950, sedang sebenarnya harus tertulis Fong Tjuy Kim, lahir di Berau, tanggal 27 Juli 1950;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama pada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya agar dicatat dalam register penggantian nama yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon menurut hukum.
|