Dakwaan |
---------- Bahwa ia Terdakwa RONI Bin SAHLAN pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2022 bertempat di dalam Gedung Terminal Jamrud Selatan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana ”Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa sedang berjalan kaki di dalam Gedung Terminal Jamrud Selatan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan melihat Tas berwarna hitam yang berisi 1 (satu) unit Handphone Vivo Y12 warna biru dan uang sebesar Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupia) milik saksi Rahmad Damanik, dimana Tas tersebut terkalung di badan saksi Rahmad Damanik yang sedang tertidur bersama saksi Adrianus Lopi. Kemudian Terdakwa mendekati saksi Rahmad Damanik lalu membuka Tas milik saksi Rahmad Damanik dan langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone Vivo Y12 warna biru dan uang sebesar Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) milik saksi Rahmad Damanik. Setelah itu Terdakwa keluar dari Gedung Terminal dan pulang ke rumah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Rahmad Damanik mengalami kerugian sebesar Rp. 2.200.000,-(dua juta dua ratus ribu rupiah)
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ---------- |