Petitum |
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan obyek tanah sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 843/Kel. Jemurwonosari, seluas 25 M2, Surat Ukur No. 5/1998 tanggal 13 Februari 1998, tertulis atas nama INDRO SUGONDO yang terletak di Kel. Jemur Wonosari, Kec. Wonocolo - Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur yang saat ini telah menjadi bangunan Hotel Zoom yang terletak di Jl. Jemursari No. 109 B - C, Surabaya, adalah SAH MILIK PELAWAN;
- Menyatakan penerimaan SHGB No. 843/Kel. Jemurwonosari, seluas 25 M2, Surat Ukur No. 5/1998 tanggal 13 Februari 1998, tertulis atas nama INDRO SUGONDO yang terletak di Kel. Jemur Wonosari, Kec. Wonocolo - Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur dari Tergugat-I kepada penguasaan Tergugat-III adalah TIDAK SAH;
- Memerintahkan kepada kepada Para Tergugat-I, Tergugat-II dan Tergugat-III dan atau siapa saja yang mendapatkan hak maupun kuasa dari padanya untuk mengembalikan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 843/Kel. Jemurwonosari, seluas 25 M2, Surat Ukur No. 5/1998 tanggal 13 Februari 1998, tertulis atas nama INDRO SUGONDO kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah tanpa suatu beban apapun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Tergugat-I dan atau siapa saja yang mendapatkan hak maupun kuasa dari padanya untuk mengosongkan tanah hak milik Penggugat sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 843/Kel. Jemurwonosari, seluas 25 M2, Surat Ukur No. 5/1998 tanggal 13 Februari 1998, tertulis atas nama INDRO SUGONDO tanpa suatu beban apapun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Turut Tergugat-I untuk tidak melakukan dan / atau menghentikan segala macam pendaftaran Peralihan Hak atas tanah terhadap obyek sengketa a quo;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat baik secara materiil maupun immaterial sebesar Rp. 10.100.000.000,- (sepuluh milyar seratus juta rupiah) dengan perincian berikut :
Materiil ;
Nilai/harga obyek a quo sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)
Imateriil :
Akibat Perbuatan Melawan Hukum oleh Para Tergugat, menyebabkan Penggugat merasa tertekan yang mana apabila dinilai dengan uang nilai kerugian inmateriil Penggugat adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan, ;
- Menyatakan putusan ini ini dijalankan segera walaupun ada banding ataupun kasasi atasnya;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;
|