Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Sby Supi'i PT. Wonokoyo Jaya Corporindo Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 29/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 06 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Supi'i
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Joko Handoyo, S.H.Supi'i
Tergugat
NoNama
1PT. Wonokoyo Jaya Corporindo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Sistem Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kabupaten Pasuruan Pasal 56 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3).
  3. Menghukum Tergugat  untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Penggugat sesuai perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 56 tersebut, yang seharusnya diterima adalah sebagai berikut:
  • SUPI’I

a). Uang Pesangon 1,75 x 9 x Rp. 4.365.133,-                        = Rp.   68.750.844,,-

b). Uang Penghargaan Masa Kerja 10 x Rp. 4.365.133,-        = Rp.   43.651.330,-

 

 

c). Uang Penggantian Hak                                                       = Rp.     -

                                                                           Total              = Rp.  112.402.174,-

Total uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima Penggugat adalah Rp. 112.402.174,- ( Seratus dua belas juta empat ratus dua ribu seratus tujuh puluh empat rupiah )

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya