Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
348/Pdt.Bth/2019/PN Sby 1.Marsiadi
2.Hj. Ulfa Muassomah
3.Hj. Siti Chamidah
4.Mochamad Yunus
5.Muhammad Imam Syafii
6.Hj. Mastichah
7.Ismail
8.Nur Djamilah
Sugiarto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 348/Pdt.Bth/2019/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 08 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marsiadi
2Hj. Ulfa Muassomah
3Hj. Siti Chamidah
4Mochamad Yunus
5Muhammad Imam Syafii
6Hj. Mastichah
7Ismail
8Nur Djamilah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hariyanto, SH., MHumMarsiadi
2Hariyanto, SH., MHumHj. Ulfa Muassomah
3Hariyanto, SH., MHumHj. Siti Chamidah
4Hariyanto, SH., MHumMochamad Yunus
5Hariyanto, SH., MHumMuhammad Imam Syafii
6Hariyanto, SH., MHumHj. Mastichah
7Hariyanto, SH., MHumIsmail
8Hariyanto, SH., MHumNur Djamilah
Tergugat
NoNama
1Sugiarto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 12/Eks/2019/PN.Sby jo. Nomor : 239/Pdt.G/2016/PN.Sby jo. Nomor : 210/Pdt./2017/PT. jo No. 1237 K /Pdt /2018 tanggal 12 Maret 2019ditangguhkan pelaksanaannya sambil menunggu Putusan perkara Perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah sebagai Pelawan yang baik dan benar;
  2. Menyatakan demi hukum Para Pelawan mempunyai kepentingan atas hak milik terhadap sebidang tanah Petok D No. 197, persil 11  seluas 5.650 M2 dan persil 12  seluas 6.000 M2 atas nama Ikhsan/ Siti Marwijah yang terletak di Jalan Margo Mulyo Indah, kelurahan manukan wetan, kecamatan Tandes, Surabaya seperti diuraikan dalam buku leter C kelurahan manukan wetan, kecamatan Tandes, Surabaya;
  3. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 239/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 29 September 2016 jo. Nomor : 210/Pdt./2017/PT.Sby tanggal 09 Mei  2017 jo No. 1237 K /Pdt /2018 tanggal 4 Juni 2018, tidak dapat dijalankan dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku menurut hukum (Non Eksekutabel);
  4. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 12/Eks/2019/PN.Sby jo. Nomor : 239/Pdt.G/2016/PN.Sby jo. Nomor : 210/Pdt./2017/PT. jo No. 1237 K /Pdt /2018 tanggal 12 Maret 2019, tidak dapat dijalankan dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku menurut hukum (Non Eksekutabel);
  5. Menghukum Terlawan untuk tunduk dengan isi Putusan dalam perkara ini;
  6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Terlawan ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak