Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby PT GOLD COIN INDONESIA PT LUMAJANG SATWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 16/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1PT GOLD COIN INDONESIA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sugiarto Prakasa Dewantoadji SHPT GOLD COIN INDONESIA
Termohon
NoNama
1PT LUMAJANG SATWA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/PT LUMAJANG SATWA dan menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara Termohon PKPU/PT LUMAJANG SATWA untuk paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan a quo diucapkan;
  2. Menunjuk Hakim Pengawas dari hakim-hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/PT LUMAJANG SATWA;
  3. Menunjuk dan mengangkat RUNIK ERWANTO, S.H., yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-81 AH.04.03-2021, tanggal 02 Maret 2021 yang berkantor di Komp. Persada Kalimantan, Jl. Karang Anyar III No. 22, RT.019/RW.008, Loktabat Utara, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, SAUT MARISI HALOMOAN, S.H., yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-52 AH.04.06-2023, tanggal 24 Maret 2023 yang berkantor di Kantor Hukum Saut Purba, S.H. & Rekan, Gedung MPI Kaltim, Jl. Kesuma Bangsa No. 80, Samarinda, Kalimantan Timur, CITRA AYU RAHARDJO WAHYUDI, S.I.Kom., S.H., yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-18 AH.04.05-2023, tanggal 03 Maret 2023 yang berkantor di Jl. Kutisari Utara III A/18, Cluster Kutisari Town House I, Kec. Tenggilis Mejoyo, Surabaya, Jawa Timur, dan TAUFIQ NUGROHO, S.H., M.H. yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-16 AH.04.05-2023 tanggal 20 Februari 2023, yang beralamat di Komp. Fajar Sentosa No. 9, DK. Banaran, RT.2, RW.1, Desa Pabelan, Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah selaku para Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/PT LUMAJANG SATWA atau selaku para Kurator dalam hal Termohon PKPU/PT LUMAJANG SATWA jika dinyatakan pailit;
  4. Memerintahkan Pengurus dari Termohon PKPU/PT LUMAJANG SATWA untuk memanggil Termohon PKPU/PT LUMAJANG SATWA dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
  5. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak