Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pid.Pra/2023/PN Sby Sugianto alias H. Sugianto Kapolda Jawa Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 38/Pid.Pra/2023/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 05 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Sugianto alias H. Sugianto
Termohon
NoNama
1Kapolda Jawa Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan:
1) Nomor: Sprin.Sidik/145/III/RES.3.5./2021/ Ditreskrimsus tanggal 24 Maret 2021;
2) Nomor: Sprin.Sidik/247/V/RES.3.5./2021/ Ditreskrimsus tanggal 27 Mei 2021;
3) Nomor: Sprin.Sidik/278/VII/RES.3.5./2021/ Ditreskrimsus tanggal 29 Juli 2021;
4) Nomor: Sprin.Sidik/319/VII/RES.3.5./2021/Ditreskrimsus tanggal 30 Agustus 2021;
5) Nomor: Sprin. Sidik/352/IX/RES.3.5./2021/Ditreskrimsus tanggal 13 September 2021;
6) Nomor: Sprin. Sidik/8/I/RES.3.5./2022/Ditreskrimsus tanggal 5 Januari 2022;
7) Nomor: Sprin.Sidik/27/I/RES.3.5./ 2023/ Ditreskrimsus tanggal 6 Januari 2023;
8) Nomor: Sprin.Sidik/342/VII/RES.3.5./2023/ Ditreskrimsus tanggal 14 Juli 2023;
    yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana  di Kabupaten Sumenep sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah Jl. KH. Agussalim No. 20 Pamekasan—087870033413 Sulaisi Abdurrazaq and Partners (Law Firm) diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang terjadi dalam kurun waktu 1993 sampai dengan tahun 1997 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
3. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan  Penghentian Penyidikan atas diri Termohon;
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan            dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon ;
6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;

Pihak Dipublikasikan Ya