Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
810/Pid.Sus/2024/PN Sby | AHMAD MUZAKKI SH | MOCH. HOBIR Bin NAWAWI (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 810/Pid.Sus/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.2195/M.5.10.3/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM- 2049/Enz.2/05/2024
Nama lengkap : MOCH. HOBIR Bin NAWAWI (Alm) Tempat lahir : Surabaya Umur / tanggal lahir : 35 Tahun / 12 Mei 1988 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jln. Gembong 2DKA/27 RT/RW: 008/004, Kel. Kapasari, Kec. Genteng Surabaya dan atau Jln. Sidotopo Wetan Sidomulyo Gg 2E No. 16 Surabaya Agama : Islam Pekerjaan : Swasta (Jual Pakaian Import) Pendidikan : SMK (Tamat)
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 08 Februari 2024 s/d 27 Februari 2024; - Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 28 Februari 2024 s/d 07 April 2024; - Perpanjangan PN I : Rutan, sejak tanggal 08 April 2024 s/d 07 Mei 2024; - Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 06 Mei 2024 s/d 25 Mei 2024;
PERTAMA : --------Bahwa Terdakwa MOCH. HOBIR Bin NAWAWI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Lapas Pamekasan namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan di Surabaya dan saksi-saksi yang dipanggil juga lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu dari HENDRA (DPO) sebanyak 20 (dua puluh) gram dengan harga per 1 (satu) gramnya sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara di ranjau di tempat yang acak, kemudian terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut secara ecer per 1 (satu) paket klip kecil seharga RP. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa sudah membayar pembelian narkotika jenis sabu tersebut secara transfer seharga Rp. 15,000,000,- (lima belas Juta rupiah) dan terdakwa sudah 5 (lima) kali membeli narkotika jenis sabu kepada HENDRA (DPO); - Bahwa kemudian hari Senin, tanggal 05 Februari 2024, Sekitar pukul 14.45 Wib bertempat di tempat kerja jualan baju terdakwa Jl. Gembong Tebasan No. 11-A, Kel. Kapasari, Kec. Genteng Surabaya, terdakwa telah ditangkap oleh Saksi AS HERMAN dan Saksi KRESNA MUSSAHDAD selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya karena terdakwa melakukan tindak pidana narkotika; - Bahwa dalam melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
Kemudian dilakukan pengembangan penggeledahan di rumah terdakwa di Jl. Sidotopo Wetan Sidomulyo Gg 2E No. 16 Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa:
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab. 01030/NNF/2024 tanggal 7 Februari 2024, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti dengan nomor :
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA : -------- Bahwa Terdakwa MOCH. HOBIR Bin NAWAWI (Alm) pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 14.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di tempat kerja jualan baju Jln. Gembong Tebasan No. 11-A, Kel. Kapasari, Kec. Genteng Surabaya dan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah ditangkap oleh Saksi AS HERMAN dan Saksi KRESNA MUSSAHDAD selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya karena terdakwa melakukan tindak pidana narkotika; - Bahwa dalam melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
Kemudian dilakukan pengembangan penggeledahan di rumah terdakwa di Jln. Sidotopo Wetan Sidomulyo Gg 2E No. 16 Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa:
- Bahwa para terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. –------------------------------------------------------------
Surabaya, 06 Mei 2024 PENUNTUT UMUM
AHMAD MUZAKKI, SH. JAKSA PRATAMA NIP. 19820704 200812 1 002 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |