Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby PUTU EKA WISNIATI, S.H. WIWIK INDRAWATI Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1155/M.5.43/Ft.1/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU EKA WISNIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIWIK INDRAWATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ANANDA SETYO PRABOWO, SHWIWIK INDRAWATI
Dakwaan

PRIMAIR :

------- Bahwa terdakwa WIWIK INDRAWATI selaku pegawai administrasi umum (kasir) Primkop UPN ”Veteran” Jawa Timur yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Nomor SKEP/03/V/1995 tentang Pengangkatan Petugas Administrasi Umum Primkop UPN ”Veteran” Jawa Timur tanggal 11 Mei 1995 secara bersama-sama dengan saksi YULIATIN ALI S, IR, MM selaku ketua Primkop UPN ”Veteran” Jawa Timur yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Rektor UPN Veteran Jatim Nomor: Skep/86/IV/2015 tanggal 20 April 2015 tentang susunan pengurus Primer Koperasi UPN “Veteran” Jatim Periode 2015 s.d 2019 (dilakukan penuntutan terpisah), Saksi  Ir. SRI RISNOJATININGSIH, MP selaku Sekretaris Primkop UPN Veteran Jatim yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Rektor UPN Veteran Jatim Nomor: Skep/86/IV/2015 tanggal 20 April 2015 tentang susunan pengurus Primer Koperasi UPN “Veteran” Jatim Periode 2015 s.d 2019 (dilakukan penuntutan terpisah), Sdri. Ir. Pancadewi S,. MT (alm.) selaku Bendahara Primkop UPN Veteran Jatim, Saksi TRI ANGGA SETYAYANA selaku Analis Kredit Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara tahun 2015, dan Saksi DENNY KURNIAWAN, S.H selaku Penyelia Operasional Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara tahun 2015, pada tanggal 15 Juni 2015 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan Juni 2015 sampai dengan bulan Agustus Tahun 2020, bertempat di kantor Primkop UPN Veteran Jatim Jalan Rungkut Madya, Kec. Gunung Anyar, Kota surabaya atau setidaknya disuatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum.

 

SUBSIDIAIR :

-------- Bahwa Terdakwa WIWIK INDRAWATI selaku pegawai administrasi umum (kasir) Primkop UPN ”Veteran” Jawa Timur yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Nomor SKEP/03/V/1995 tentang Pengangkatan Petugas Administrasi Umum Primkop UPN ”Veteran” Jawa Timur tanggal 11 Mei 1995 secara bersama-sama dengan saksi YULIATIN ALI S, IR, MM selaku ketua Primkop UPN ”Veteran” Jawa Timur yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Rektor UPN Veteran Jatim Nomor: Skep/86/IV/2015 tanggal 20 April 2015 tentang susunan pengurus Primer Koperasi UPN “Veteran” Jatim Periode 2015 s.d 2019 (dilakukan penuntutan terpisah), Saksi Ir. SRI RISNOJATININGSIH, MP selaku  Sekretaris  Primkop  UPN  Veteran  Jatim  yang  diangkat  berdasarkan  Surat  Keputusan

SUBSIDIAIR :
 

Rektor UPN Veteran Jatim Nomor: Skep/86/IV/2015 tanggal 20 April 2015 tentang susunan pengurus Primer Koperasi UPN “Veteran” Jatim Periode 2015 s.d 2019 (dilakukan penuntutan terpisah), Sdri. Ir. Pancadewi S,. MT (alm.) selaku Bendahara Primkop UPN Veteran Jatim, Saksi TRI ANGGA SETYAYANA selaku Analis Kredit Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara tahun 2015, dan Saksi DENNY KURNIAWAN, S.H selaku Penyelia Operasional Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara tahun 2015, pada tanggal 15 Juni 2015 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan Juni 2015 sampai dengan bulan Agustus Tahun 2020, bertempat di kantor Primkop UPN Veteran Jatim Jalan Rungkut Madya, Kec. Gunung Anyar, Kota surabaya atau setidaknya disuatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Pihak Dipublikasikan Ya