Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan Sah dan berharga Sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang diletakkan atas tanah dan rumah di jalan Balungsari Praja 2 No. 6 Surabaya
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan Batal Surat Perjanjian Kerjasama Bersama antara Penggugat dengan Tergugat atas :
- Tanah Persil 78 , Ipeda No. 5011 Surat Keterangan dari Kelurahan Lontar No. 593.21/371/436.10.154/2014tanggal 16 September 2021
- Tanah Persil N. 78 Ipeda No. 5133 Surat Keterangan dari kelurahan Lontar No. 593.21/373/436.10.154/2014tanggal 27 Agustus 2021
- Tanah Persil 78 , Ipeda No. 5003 Surat Keterangan dari kelurahan Lontar No. 593.21/370/436.10.154/2014tanggal 16 September 2021
- Menghukum TERGUGAT untuk menerima Asli Surat Keterangan No.593.21/371/436.10.154/2014 tgl. 22 Agustus 2014 dari Kelurahan Lontar Surabaya dan sli Surat Keterangan No. 593.21/373/436.10.154/2014 tgl. 22 Agustus 2014 dari kelurahan Lontar Surabayadari PENGGUGAT
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiel dan imateriel kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 49.200.000,00 + Rp. 200.000.000,00 = Rp.249.200.000.00 ( dua ratus empat puluh Sembilan juta dua ratus ribu rupiah)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 500.000,-- ( lima ratus ribu rupiah ) per hari yang harus dibayar TERGUGAT bila lalai melaksanakan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Menyatakan Putusan pengadilan ini serta merta dapat dilaksanakan walaupun ada upaya hukum lainnya
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
|