Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
858/Pid.Sus/2024/PN Sby | LUJENG ANDAYANI, SH | MARDI MULYONO anak dari RUSLAN (Alm) | Penerimaan Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 858/Pid.Sus/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B. 2046/M.5.10.3/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29 Ketuhanan Yang Maha Esa “ SURAT DAKWAAN No.Reg.Perk.Pdm -2046 / M.5.10 / Enz.2 / 05 / 2024
A. TERDAKWA :Nama lengkap : MARDI MULYONO Anak dari Ruslan KTP : 3578091906730002 Tempat lahir : Tulungagung Umur /tanggallahir : 50 tahun/ 19 Juni 1973 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Semampir Indah 95-B Rt.005 Rw.008 Kel. Medokan Semampir Kec. Sukolilo Kota Surabaya A g a m a : Kristen Pekerjaan : Tukang Bangunan Pendidikan : SD
B. PENAHANAN : Penyidik : Rutan Polda tgl. 7 Maret s/d 26 Maret 2024 Perpanjangan : Rutan Polda tgl. 27 Maret s/d 5 Mei 2024 Penuntut Umum : Rutan tgl. 06 Mei 2024 s/d 25 Mei 2024 C. DAKWAAN : PERTAMA Kesatu Bahwa ia terdakwa MARDI MULYONO Anak dari Ruslan , pada hari Senin, tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu di bulan Maret tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Semampir Indah 95-B Rt/005 Rw/008 Kel. Medokan Semampir Kec. Sukolilo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya , yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat keseluruhan 4,66 gram shabu-shabu, dengan berat bersih 3,672 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa memperoleh shabu-shabu dari WITO (dpo) , lalu pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024, terdakwa dihubungi oleh WITO (dpo) melalui aplikasi WA dengan nomor 083838860191 dan terdakwa tanya ke WITO “onok ta wes san” lalu WITO menjawab “onok 5 juta ini” lalu terdakwa menjawab “lebokno nang biasane” , selanjutnya WITO jawab “iya, lalu terdakwa jawab “aku njalok ter biasane” lalu di jawab oleh WITO (dpo) “iyo, rodok bengi sitik ae yo nak biasane” lalu terdakwa jawab “iyo”, kemudian sekira jam 21.00 WIB terdakwa dihubungi melalui WA oleh WITO kalau Narkotika Jenis shabu-shabu sudah diranjau, lalu terdakwa langsung berangkat menuju tempat peranjauan yang beralamatkan di jl. Kedung cowek, lalu terdakwa mengambil Narkotika Jenis shabu-shabu yang berada di ranjau di trotoar jalan yang dibungkus dengan wadah rokok marlboro, setelah terdakwa ambil dengan tangan kanan dan dimasukkan ke dalam saku celana sebelah kiri yang sedang dipakai terdakwa, setelah itu terdakwa pulang ke rumah dan setelah terdakwa mengambil shabu-shabu di ranjau tersebut, lalu tak lama kemudian WITO (dpo) menghubungi terdakwa dan mengabari kalau Narkotika Jenis Sabu yang telah diambil di ranjau tersebut memiliki berat 9 (sembilan) gram, dan terdakwa hanya meng iya kan saja tanpa menimbang/memastikan kembali berapa berat Narkotika Jenis shabu-shabu tersebut dan terdakwa langsung mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu dan disimpan di dalam lemari baju yang berada di kamar terdakwa ; Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis shabu-shabu paling sedikit sebanyak 3 (tiga) gram dan paling banyak 10 (sepuluh) gram , yang dibelinya dengan estimasi 2 (dua) hingga 3 (tiga) kali dalam satu minggu, dan pembelian tersebut sudah berlangsung kurang lebih sejak bulan Mei tahun 2023 dengan harga per gram nya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) , yang dibayar dengan cara transfer ke rekening BCA dengan nomer rekening 5610308211 atas nama Herlinawati ; Bahwa terdakwa menjual lagi shabu-shabu yang telah dibelinya dari WITO (dpo) dengan harga Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan berat yang ditakar sendiri oleh terdakwa dengan mengira-ngira , Bahwa ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti shabu-shabu sebanyak 4 (empat) plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 4,66 (empat koma enam puluh enam) gram dengan perincian sebagai berikut :
Dan selain shabu-shabu ditemukan juga pada terdakwa terdapat 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) sekrop shabu-shabu, 1 (satu) buah kotak hitam, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna Gold dengan nomor simcard 085853631943. Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu-shabu dari pihak yang berwenang. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 01864/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 07128 s/d 07131/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. atau Kedua Bahwa ia terdakwa MARDI MULYONO Anak dari Ruslan , pada hari Senin, tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu di bulan Maret tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Semampir Indah 95-B Rt/005 Rw/008 Kel. Medokan Semampir Kec. Sukolilo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 4,66 gram, dengan berat bersih 3,672 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa terdakwa memperoleh shabu-shabu dari WITO (dpo) , lalu pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024, terdakwa dihubungi oleh WITO (dpo) melalui aplikasi WA dengan nomor 083838860191 dan terdakwa tanya ke WITO “onok ta wes san” lalu WITO menjawab “onok 5 juta ini” lalu terdakwa menjawab “lebokno nang biasane” , selanjutnya WITO jawab “iya, lalu terdakwa jawab “aku njalok ter biasane” lalu di jawab oleh WITO (dpo) “iyo, rodok bengi sitik ae yo nak biasane” lalu terdakwa jawab “iyo”, kemudian sekira jam 21.00 WIB terdakwa dihubungi melalui WA oleh WITO kalau Narkotika Jenis shabu-shabu sudah diranjau, lalu terdakwa langsung berangkat menuju tempat peranjauan yang beralamatkan di jl. Kedung cowek, lalu terdakwa mengambil Narkotika Jenis shabu-shabu yang berada di ranjau di trotoar jalan yang dibungkus dengan wadah rokok marlboro, setelah terdakwa ambil dengan dengan tangan kanan dan dimasukkan ke dalam saku celana sebelah kiri yang sedang dipakai terdakwa, setelah itu terdakwa pulang ke rumah dan setelah terdakwa mengambil shabu-shabu di ranjau tersebut, lalu tak lama kemudian WITO (dpo) menghubungi terdakwa dan mengabari kalau Narkotika Jenis Sabu yang telah diambil di ranjau tersebut memiliki berat 9 (sembilan) gram, dan terdakwa hanya meng iya kan saja tanpa menimbang/memastikan kembali berapa berat Narkotika Jenis shabu-shabu tersebut dan terdakwa langsung mengkonsumsi Narkotika Jenis shabu-shabu dan disimpan di dalam lemari baju yang berada di kamar terdakwa ; Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis sabu paling sedikit sebanyak 3 (tiga) gram dan paling banyak 10 (sepuluh) gram Narkotika Jenis Sabu, yang dibelinya dengan estimasi 2 (dua) hingga 3 (tiga) kali dalam satu minggu, dan pembelian tersebut sudah berlangsung kurang lebih sejak bulan Mei tahun 2023 dengan harga per gram nya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) , yang dibayar dengan cara transfer ke rekening BCA dengan nomer rekening 5610308211 atas nama Herlinawati ; Bahwa ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti shabu-shabu sebanyak 4 (empat) plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 4,66 (empat koma enam puluh enam) gram dengan perincian sebagai berikut :
Dan selain shabu-shabu ditemukan juga pada terdakwa terdapat 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) sekrop shabu-shabu, 1 (satu) buah kotak hitam, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna Gold dengan nomor simcard 085853631943. Bahwa terdakwa dalam menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 01864/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 07128 s/d 07131/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Surabaya, 23 April 2024 Jaksa Penuntut Umum
ttd EDI SOETOMO, SH.MH. Jaksa Madya Nip. 19820206 200603 1 002
LUJENG ANDAYANI, SH. Jaksa Utama Muda Nip.19700607 199603 2 003.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |