Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2417/Pid.Sus/2019/PN Sby MARYANI MELINDAWATI, SH HASAN ASYARI BIN MUGIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2417/Pid.Sus/2019/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-4133/M.5.10.3/Enz.2/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1MARYANI MELINDAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASAN ASYARI BIN MUGIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa HASAN ASYARI Bin MUGIONO pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019 sekira jam 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Juni 2019 atau setidaknya dalam tahun 2019, bertempat di Wisma Lidah Kulon A-109 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara–cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa datang kerumah saksi DIMAS PRASETYO Als. SAM Bin POERNOMO (dalam berkas perkara terpisah) yang tinggal Wisma Lidah Kulon A-109 Surabaya untuk membeli Narkotika (ganja) dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara pembayarannya terdakwa menghutang terlebih dahulu, adapun terdakwa membeli Narkotika (ganja) akan dikonsumsi sendiri oleh terdakwa dan akan dipergunakan sebagai bekal terdakwa untuk mendaki ke gunung Semeru, sedangkan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut ;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2019 sekira pukul 18.00 WIB, saksi ADI IRAWAN PUNANGGORO, S.H., bersama dengan saksi KUSNAN EFENDI (masing-masing anggota SatResnarkoba Polrestabes Surabaya) melakukan penangkapan terhadap saksi DIMAS PRASETYO Als. SAM Bin POERNOMO sewaktu berada di Wisma Lidah Kulon A-109 Surabaya serta ditemukan barang bukti berupa 12 bungkus ganja dengan berat + 1,684, 36 gram, kemudian dari hasil penangkapan tersebut diperoleh informasi bahwa terdakwa pernah mengambil ganja kepada saksi DIMAS PRASETYO Als. SAM Bin POERNOMO;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2019 sekira pukul 06.30 WIB, saksi ADI IRAWAN PUNANGGORO, S.H., bersama dengan saksi KUSNAN EFENDI melakukan penangkapan terhadap terdakwa sewaktu berada di Jl. Kalijaten Gg.2 No.19 Kec. Taman Sidoarjo yang saat itu terdakwa bersama dengan saksi JULIAN AZHARI Als. ARI Bin UMRON (dalam berkas perkara terpisah) dengan ditemukan 2 linting ganja bekas dikonsumsi terdakwa dan saksi JULIAN AZHARI Als. ARI Bin UMRON, selanjutnya saksi ADI IRAWAN PUNANGGORO, S.H., bersama dengan saksi KUSNAN EFENDI melakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) bungkus ganja dengan berat + 53 gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) bungkus ganja dengan berat + 23 gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) bungkus ganja dengan berat + 24 gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) bungkus ganja dengan berat + 49 gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) kotak kecil berisi ganja dengan berat + 64 gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) botol platik kecil berisi biji ganja dengan berat + 78 gram beserta botol plastiknya, 1 (satu) bungkus biji ganja dengan berat + 2 gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah timbangan, 4 (empat) buah lakban coklat, 1 (satu buah handphone dan 6 (enam) kertas paper;
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisi daun, batang dan biji dengan berat netto + 2,600 gram, 1 (satu) kantong plastik berisi daun, batang dan biji dengan berat netto + 47,400 gram, 1 (satu) kantong plastik berisi daun, batang dan biji dengan berat netto + 44,170 gram, 1 (satu) kantong plastik berisi daun, batang dan biji dengan berat netto + 1,500 gram, 1 (satu) kantong plastik berisi daun, batang dan biji dengan berat netto + 17,860 gram, 1 (satu) kantong plastik berisi daun, batang dan biji dengan berat netto + 19,760 gram dan 1 (satu) kantong plastik berisi daun, batang dan biji dengan berat netto + 35,390 gram dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Jum`at tanggal 28 Juni 2019, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No.Lab. 06129/NNF/2019 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si.,M., Si, Apt., (Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya), Dra. FITRYANA HAWA (Pemeriksa Forensik Madya Subbid Narkoba pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya) dan TITIN ERNAWATI, S., Farm, Apt, (Pemeriksa Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya), dari hasil pemeriksaan barang bukti dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan kesimpulan sebagai berikut :
  • No : 10861/2019/NNF s/d No : 10867/2019/NNF berupa daun, batang dan biji tersebut adalah benar ganja terdaftar dalam Golongan 1 (Satu) Nomor urut 8 Lampiran 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya