Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
433/Pdt.G/2024/PN Sby MUSIKAH 1.SOLIKIN
2.ACHMAD ZAINI, S.T
3.SUGIONO CS
4.FATONI CS
5.WAGIMAN CS
6.WIDI ASTUTIK CS
7.ESTER SUPRIH ERWANINGSIH
8.ENDANG WIWIK HANDAYANINGSIH
9.MUHAMAD IKWANI
10.NIKMATUS SOLICHA, S.H CS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 433/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUSIKAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh. Fauhan Lazuardi, S.HMUSIKAH
Tergugat
NoNama
1SOLIKIN
2ACHMAD ZAINI, S.T
3SUGIONO CS
4FATONI CS
5WAGIMAN CS
6WIDI ASTUTIK CS
7ESTER SUPRIH ERWANINGSIH
8ENDANG WIWIK HANDAYANINGSIH
9MUHAMAD IKWANI
10NIKMATUS SOLICHA, S.H CS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa sah demi hukum Kepemilikan Sebidang tanah yang dimiliki Oleh  Penggugat yang terletak di Jl. Jemur Gayungan, Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya yang berasal dari orangtua Penggugat yang bernama MUT B MANIAH sebagaimnana Alas Hak Surat Tanda Hak Milik Nomor Ka./Agr/627/HM./60 seluas 3.116 M2 Tertulis Atas Nama MUT B MANIAH Adalah milik PENGGUGAT Sebagaimana Batas – batas sebagai berikut :

Timur : Jalan Raya A.Yani

  •  
  •  
  • ;

 

  1. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  2. Menghukum dan memerintahkan Masing-masing TERGUGAT untuk menyerahkan kembali Bidang Tanah tersebut kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong atau dalam keadaan apapun saat ini;
  3. Menghukum dan memerintahkan Masing-masing TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian baik materiil maupun in materiil secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Rp.555.000.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah);
  4. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan ( consevatoir beslag ) atas rumah yang dikuasai oleh masing masing TERGUGAT terletak di Jl. Jemur Gayungan, Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya yang didalamnya termasuk dari Tanah  Penggugat yang berasal dari orangtua Penggugat yang bernama MUT B MANIAH sebagaimnana Alas Hak Surat Tanda Hak Milik Nomor Ka./Agr/627/HM./60 seluas 3.116 M2 Tertulis Atas Nama MUT B MANIAH;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT dan menyatakan bahwa atas tanah yang ditempati dan dikuasai oleh masing-masing TERGUGAT yang ada, dijual atau di lelang oleh  PENGGUGAT baik melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo atau melalui balai lelang swasta dan dari penjualan aset tersebut dipergunakan untuk membayar seluruh kerugian ( baik secara materiil maupun secara inmateriil) kepada PENGGUGAT;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar dwangsom ( uang paksa ) sebesar Rp. 1.000.000,-  ( satu juta rupiah ) per hari keterlambatan di dalam melaksanakan putusan.
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvorrad) meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi.
  8. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak