Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
645/Pdt.G/2024/PN Sby JENNY KURNIAWATI IR.MULJADI TJAHJONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 645/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JENNY KURNIAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muh. Febriansyah Hakim, S.H.JENNY KURNIAWATI
Tergugat
NoNama
1IR.MULJADI TJAHJONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perjanjian kerjasama investasi tanggal 08 Oktober 2018 dan perjanjian kerjasama investasi tanggal 12 Februari 2019 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan harus diberlakukan adil dan tidak boleh bertentangan dengan kepatutan.
  3. Menyatakan ketentuan Pembagian keuntungan sebesar 5 % yang diatur dalam perjanjian kerjasama investasi tanggal 08 Oktober 2018 dan perjanjian kerjasama investasi tanggal 12 Februari 2019 tidak berlaku.
  4. Menghukum pihak Penggugat untuk mengembalikan dana Kerjasama investasi sebesar Rp. 25.000.000.000,- ( dua puluh lima milyar rupiah ).
  5. Menghukum Tergugat dan pihak manapun untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak