Petitum |
- Mengabulkan perlawanan dari PARA PELAWAN untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa PARA PEALAWAN dan Turut Terlawan II adalah ahli waris pengganti dari alm. TASRI’AH ;
- Menyatakan bahwa PARA PELAWAN adalah Para Pelawan yang baik dan benar yang patut dilindungi hukum ;
- Menyatakan bahwa Perjanjian dan Kesepakatan Bersama yang dibuat oleh PELAWAN I dengan EDDY SUTRISNO pada tanggal 17 Desember 1999, yang telah di waarmerking di Kantor Notaris Ny. TITIEK LINTANG TRENGGONOWATI, SH., adalah berlaku sah dan mengikat;
- Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 89, tanggal 26 Juni 2012, yang dibuat dihadapan DHARMA BUDIMAN, SH., Notaris / PPAT di Surabaya, antara EDDY SUTRISNO sebagai Penjual dengan SUKOADI (TERLAWAN) sebagai Pembeli atas sebagian dari sebidang tanah yang berukuran seluas 253 (dua ratus lima puluh tiga) Meter persegi dari luas keseluruhannya 565 (lima ratus lima puluh enam) meter persegi, yang diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik No. 486 / kelurahan Kutisari tanggal 11 September 1993, Gambar Situasi tanggal 8 Agustus 1992, Nomor : 1101/T/1992 tercatat atas nama EDDY SUTRISNO, dan Akta Surat Kuasa Jual No. 16 tertanggal 9 Desember 2013, cacat hukum dan tidak sah;
- Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 911/Pdt.G/2020/PN.Sby, tanggal 6 Mei 2021, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.541/PDT/2021/PT.Sby., tanggal 31 Agustus 2021, Jis. Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I., No. 1144 K/Pdt/2022, tanggal 19 Mei 2022, yang telah berkekuatan hukum tetap adalah batal ;
- Menyatakan Penetapan Eksekusi dari Pengadilan Negeri Surabaya No.81/EKS/2022/PN.SBY, tanggal 8 Juni 2023, harus dibatalkan;
- Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan I, II dan III untuk patuh dan tunduk pada putusan dalam perkara ini ;
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|