Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby Girindra Nugroho Santoso PT PETRO ENERGI SOLUSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Girindra Nugroho Santoso
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mawaddah LestariGirindra Nugroho Santoso
Termohon
NoNama
1PT PETRO ENERGI SOLUSI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU yakni PT PETRO ENERGI SOLUSI;
  2. Menyatakan Termohon PKPU yakni PT PETRO ENERGI SOLUSI beralamat di Jalan Laksda M. Nasir G-21 No. 29, Kel. Perak Barat, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau alamat lain yang berada di wilayah hukum Pengadilan Niaga Surabaya berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk hakim pengawas dari hakim-hakim niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU Termohon PKPU;
  4. Mengangkat:

 

  1. NUR HAMLI, S.H., M.H., yaitu Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktoral Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.AH.04.03-135 tertanggal 6 Mei 2020, berkantor di Kantor MHNP Law Firm, Panbil Komersial Area No.12 lantai 2, Mukakuning Kota Batam 19433;

 

  1. TRI ARI SULISTYAWAN, S.H., M.H., yaitu Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktoral Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.65.AH.04.03-2021 tanggal 24 Februari 2021, berkantor di Kantor Advokat Ari Sulistyawan & Rekan yang beralamat di Jl. Karah Agung VIIA, No. 2-3 Surabaya 60232;

 

  1. ANDINI PRATAMA BAKTI, S.H., yaitu Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktoral Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor SHU-196.AH.04.05-2003 tanggal 08 Desember 2023, berkantor di yang beralamat di Jalan Sentiong Mesjid No. E87F Jakarta Pusat;

 

Untuk bertindak selaku Pengurus untuk bersama-sama dengan Termohon PKPU mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan PKPU Sementara dan / atau Mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan Pailit;

 

  1. Menyatakan besarnya imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus menjalankan tugasnya ;

 

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada Termohon PKPU i.c PT PETRO ENERGI SOLUSI
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak