Tanggal Pendaftaran |
Senin, 06 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Merek |
Nomor Perkara |
12/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 22 Mei 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | White Room International |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I Made Surya Narendra, S.H. | White Room International |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Carve | 2 | NEAL HAYDEN KANE | 3 | MARIA JOANNA THERESIA VAN DER HORST | 4 | DAWSON LARRY JOHN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik merek “Carve” yang terkenal di Indonesia maupun di dunia internasional, oleh karenanya mempunyai hak tunggal untuk memakai merek “Carve”;
- Menyatakan merek “Carve” daftar No. IDM001044543 milik Tergugat I , didaftarkan dengan iktikad tidak baik dan mempunyai persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek “Carve” milik Penggugat;
- Menyatakan batal menurut hukum pendaftaran merek “Carve” daftar No. IDM001044543 atas nama Tergugat I, dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyampaikan putusan ini kepada Turut Tergugat, untuk mencoret pendaftaran merek “Carve” daftar No. IDM001044543 atas nama Tergugat I dan selanjutnya mengumumkan pembatalan pendaftaran merek tersebut dalam Berita Resmi Merek;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk kepada putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |