Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
814/Pid.Sus/2024/PN Sby SAMSU JUSNAN EFENDI BANU, SH ADIE DJAMIANTORO Bin DJALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 814/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1826/M.5.10.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAMSU JUSNAN EFENDI BANU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADIE DJAMIANTORO Bin DJALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

PERTAMA :

-----------  Bahwa terdakwa ADIE DJAMIANTORO Bin DJALI pada hari Jumat tanggal 09 Pebruari 2024 sekitar pukul 18:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Pebruari tahun 2024, bertempat di samping rumah di Jl. Krampung Tengah No. 2 Rt. 05 Rw. 03 Kel. Ploso Kec. Tambaksari Kota. Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------

-----------  Bahwa pada waktu  dan tempat tersebut diatas, terdakwa dihubungi oleh SABI (DPO) dengan maksud meminta terdakwa untuk menjualkan Narkotika jenis sabu-sabu dengan keuntungan yang akan didapatkan terdakwa sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) gram. Kemudian orang suruhan SABI mendatangi rumah terdakwa dengan menyerahkan 4 (empat) poket plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat ± 3 (tiga) gram dengan harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) gram. Selanjutnya terdakwa memberi informasi kepada SABI jika Narkotika jenis sabu-sabu tersebut telah diterima oleh terdakwa lalu terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut laci lemari terdakwa sambil menunggu pembeli yang akan membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut. --------------------------

-----------  Bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sehingga saksi YOPI TRIYA PRASETYA dan timnya menangkap dan mengamankan terdakwa. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa : 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bervariasi, 1 (satu) buah skrop sedotan yag disimpan didalam 1 (satu) buah dompet warna coklat dan tersimpan didalam 1 (satu) buah dompet warna hitam yang diletakkan didalam laci lemari dalam rumah terdakwa. Terdakwa menerangkan bahwa ketiga plastik klip berisi kristal putih tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu yang didapatkan dari SABI yang akan dijual dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per 1 (satu) gram, namun terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menyerahkan narkotika atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk membeli narkotika sehingga diamankan.--------------------------------------------------------------

-----------  Bahwa terhadap 4 (empat) plastik klip berisi kristal warna putih, yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa, dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 01228/NNF/2023 tanggal 20 Pebruari 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, dkk dari Labfor Cabang Surabaya yang menerangkan bahwa : ------------------------------------------------------------------------------------ --------

  • barang bukti nomor : 05106/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,843 gram;---------------------------------------------------------------------------
  • barang bukti nomor : 05107/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,950 gram;---------------------------------------------------------------------------
  • barang bukti nomor : 05108/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,929 gram;---------------------------------------------------------------------------
  • barang bukti nomor : 05109/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,223 gram;---------------------------------------------------------------------------

dengan kesimpulan bahwa ketiga barang bukti diatas, total berat bersih: 2,945 (dua koma sembilan empat lima) gram, positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------

----------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------

 

 A T A U

KEDUA :

-----------  Bahwa terdakwa ADIE DJAMIANTORO Bin DJALI pada hari Sabtu tanggal 10 Pebruari 2024 sekitar pukul 12:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Pebruari tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jl. Krampung Tengah No. 2 Rt. 05 Rw. 03 Kel. Ploso Kec. Tambaksari Kota. Surabaya atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------  Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, berawal dari informasi yang didapat oleh pihak kepolisian tentang adanya transaksi narkotika sabu-sabu di sekitar wilayah Wiyung Surabaya sehingga saksi YOPI TRIYA PRASETYA dan timnya dari Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa yang diduga sebagai penjual narkotika tersebut di sebuah rumah di Jl. Krampung Tengah No. 2 Rt. 05 Rw. 03 Kel. Ploso Kec. Tambaksari Kota. Surabaya. Ketika digeledah ditempat itu, ditemukan barang bukti berupa : 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bervariasi, 1 (satu) buah skrop sedotan yag disimpan didalam 1 (satu) buah dompet warna coklat dan tersimpan didalam 1 (satu) buah dompet warna hitam yang diletakkan didalam laci lemari dalam rumah terdakwa. Terdakwa menerangkan bahwa keempat plastik klip berisi kristal putih tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu yang didapatkan dari SABI dengan harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah per 1 (satu) gram, namun terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk menyimpan, menguasai ataupun menyediakan narkotika sehingga diamankan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------  Bahwa terhadap 4 (empat) plastik klip berisi kristal warna putih, yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa, dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 01228/NNF/2023 tanggal 20 Pebruari 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, dkk dari Labfor Cabang Surabaya yang menerangkan bahwa : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • barang bukti nomor : 05106/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,843 gram;---------------------------------------------------------------------------
  • barang bukti nomor : 05107/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,950 gram;---------------------------------------------------------------------------
  • barang bukti nomor : 05108/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,929 gram;---------------------------------------------------------------------------
  • barang bukti nomor : 05109/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,223 gram;---------------------------------------------------------------------------

dengan kesimpulan bahwa ketiga barang bukti diatas, total berat bersih: 2,945 (dua koma sembilan empat lima) gram, positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------

-----------  Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya