Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan pihak Tergugat bersalah telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara pihak Penggugat dengan pihak Tergugat dengan segala akibat hukumnya sejak per tanggal 30 November 2018 dikarena Penggugat telah memasuki usia pensiun;
- Memerintahkan dan menghukum pihak Tergugat untuk membayar upah pihak Penggugat selama tidak dipekerjakan secara tunai dan sekaligus yaitu upah mulai bulan Mei 2018 sampai dengan bulan November 2018 (selama 7 bulan) dengan besaran dan perincian sebagai berikut :
- Upah Bulan Mei 2018 sebesar ------------- Rp. 2.250.000,-
- Upah Bulan Juni 2018 sebesar ------------- Rp. 2.250.000,-
- Upah Bulan Juli 2018 sebesar ------------- Rp. 2.250.000,-
- Upah Bulan Agustus 2018 sebesar ------------- Rp. 2.250.000,-
- Upah Bulan September 2018 sebesar ------------- Rp. 2.250.000,-
- Upah Bulan Oktober 2018 sebesar ------------- Rp. 2.250.000,-
- Upah Bulan November 2018 sebesar ------------- Rp. 2.250.000,-
-
Terbilang : lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah
- Memerintahkan dan menghukum pihak Tergugat untuk membayar hak – hak pihak Penggugat berupa kompensasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK) dikarenakan pihak Penggugat telah memasuki usia pensiun kepada pihak Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan besaran dan perincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon ......................... 9 X 2 X Rp. 2.250.000,- =Rp. 40.500.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja .... 4 X 1 Rp. 2.250.000,- =Rp. 9.000.000,-
Total =Rp. 49.500.000,-
- Uang Penggantian Hak .............. 15% X Rp. 49.500.000,- =Rp. 7.425.000,-
Sub Total =Rp. 56.925.000,-
Terbilang : lima puluh enam juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah
- Menghukum pihak Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini;
- Menetapkan meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang – barang bergerak dan tidak bergerak milik pihak Tergugat yang terletak di PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XII (PERSERO) – KEBUN PASEWARAN - BANYUWANGI, yang berkedudukan di Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo – Kabupaten Banyuwangi, serta menyatakan menurut hukum sita jaminan tersebut sah dan berharga;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada pihak Tergugat.
|