Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
146/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Sby DWI HARIADI SURYANTO PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XII Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 146/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 14 Nov. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DWI HARIADI SURYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BENNY WAHYU S, S.HDWI HARIADI SURYANTO
Tergugat
NoNama
1PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XII
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan pihak Tergugat bersalah telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara pihak Penggugat dengan pihak Tergugat dengan segala akibat hukumnya sejak per tanggal 30 November 2018 dikarena Penggugat telah memasuki usia pensiun;
  4. Memerintahkan dan menghukum pihak Tergugat untuk membayar upah pihak Penggugat selama tidak dipekerjakan secara tunai dan sekaligus yaitu upah mulai bulan Mei 2018 sampai dengan bulan November 2018 (selama 7 bulan) dengan besaran dan perincian sebagai berikut :
  1. Upah Bulan Mei 2018 sebesar                 -------------                    Rp.  2.250.000,-
  2. Upah Bulan Juni 2018 sebesar                -------------                    Rp.  2.250.000,-
  3. Upah Bulan Juli 2018 sebesar                 -------------                    Rp.  2.250.000,-
  4. Upah Bulan Agustus 2018 sebesar         -------------                    Rp.  2.250.000,-
  5. Upah Bulan September 2018 sebesar    -------------                    Rp.  2.250.000,-
  6. Upah Bulan Oktober 2018 sebesar          -------------                    Rp.  2.250.000,-
  7. Upah Bulan November 2018 sebesar     -------------                    Rp.  2.250.000,-
    1.  

Terbilang : lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah

  1. Memerintahkan dan menghukum pihak Tergugat untuk membayar hak – hak pihak Penggugat berupa kompensasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK) dikarenakan pihak Penggugat telah memasuki usia pensiun kepada pihak Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan besaran dan perincian sebagai berikut:
  1. Uang Pesangon ......................... 9 X 2 X Rp. 2.250.000,-        =Rp.   40.500.000,-
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja .... 4 X 1 Rp. 2.250.000,-     =Rp.     9.000.000,-

Total              =Rp.   49.500.000,-

  1. Uang Penggantian Hak .............. 15% X Rp. 49.500.000,-     =Rp.     7.425.000,-

       Sub Total           =Rp.   56.925.000,-

Terbilang : lima puluh enam juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah

  1. Menghukum pihak Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini;
  2. Menetapkan meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang – barang bergerak dan tidak bergerak milik pihak Tergugat yang terletak di PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XII (PERSERO) – KEBUN PASEWARAN - BANYUWANGI, yang berkedudukan di Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo – Kabupaten Banyuwangi, serta menyatakan menurut hukum sita jaminan tersebut sah dan berharga;
  3. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada pihak Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya