Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pid.Pra/2023/PN Sby MIFTACHUL AMIN POLDA JATIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 26/Pid.Pra/2023/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 02 Agu. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MIFTACHUL AMIN
Termohon
NoNama
1POLDA JATIM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka oleh TERMOHON sebagaimana dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka atas nama MIFTACHUL AMIN berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/86.01/II/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 17 Februari 2022 atas nama Pelapor, SETIA WATI (AI BING) TJANDRA tentang dugaan tindak pidana sebagaimana yang termuat dalam KUHP Pasal 378 dan/atau 372 tentang penipuan dan/atau penggelapan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
  3. Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat adanya permohonan ini kepada Negara.

Atau,
Apabila Pengadilan Negeri Surabaya pemeriksa perkara a quo berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) atau mohon untuk mengadili
menurut peradilan yang baik (naar gode justitie recht doen).
 

Pihak Dipublikasikan Ya