Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 03 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
386/Pdt.G/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Kamis, 28 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Jan Dominggus A Labobar | EDY SANTOSO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | CLARA ARISTANTINA RAHAYU | 2 | HUDOJO | 3 | KPKNL Surabaya | 4 | PT. BANK SINARMAS Tbk, Surabaya |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | DEDY WIJAYA, SH., M.Kn | 2 | Badan Pertanahan Nasional I Surabaya |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
800.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan objek sengketa yang berada di Jl. Petemon Sidomulyo II/28, Surabaya dalam keadaan status quo sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan, banding dan/atau upaya-upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh Penggugat sejumlah Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |