Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa Ir. DONNY ANANTO NILANTOKO, MP secara bersama-sama bersekutu satu dengan yang lainnya maupun bertindak dengan sendiri-sendiri dengan saksi M. ZURKONI (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) dan saksi WAKINI, S.T. (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing), pada sekira bulan Januari sampai dengan bulan Oktober tahun 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya di Sidoarjo yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara”.
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa Ir. DONNY ANANTO NILANTOKO, MP secara bersama-sama bersekutu satu dengan yang lainnya maupun bertindak dengan sendiri-sendiri dengan saksi M. ZURKONI (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) dan saksi WAKINI, S.T. (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing), pada sekira bulan Januari sampai dengan bulan Oktober tahun 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya di Sidoarjo yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”. |