Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1339/Pdt.Bth/2023/PN Sby Koperasi Semolowaru Dadi Rukun Noer Qodim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1339/Pdt.Bth/2023/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 06 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Semolowaru Dadi Rukun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BOB SOLEMAN KUDMASA, SH., MHKoperasi Semolowaru Dadi Rukun
Tergugat
NoNama
1Noer Qodim
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (Goed opposant).
  2. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya No. 98/Eks/2023/PN.Sby Jo No. 962/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 23 November 2023  Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. : 962/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 23 Februari 2023 yang mempunyai kekuatan hukum tetap; adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan; sehingga dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya.
  3. Menghukum Terlawan untuk :
  4. Tunggakan uang sewa lahan parkir periode Agustus 2019 s/d Desember 2021 sebesar Rp. 217.500.000,- (dua ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah)
  5. Tunggakan uang sewa lahan parkir periode Januari 2022 s/d September 2022 sebesar Rp. 74.250.000 (tujuh puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  6. Tunggakan uang retibusi karcis parkir periode Januari 2022 s/d September 2022 sebesar Rp. 60.750.000 (enam puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Sehingga total keseluruhan sejumlah Rp. 352.500.000 (tiga ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah); yang harus dibayar oleh Terlawan pada Pelawan secara tunai dan sekaligus sebagaimana seharusnya.
  7. Menghukum Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk tunduk dan bertakluk pada Putusan Pengadilan ini.
  8. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
  9. Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Yth berpendapat lain; maka mohon Putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak