Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2024/PN Sby HALIM TANUDIREJA 1.KAPOLSEKTA SUKOLILO
2.POLRESTABES SURABAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HALIM TANUDIREJA
Termohon
NoNama
1KAPOLSEKTA SUKOLILO
2POLRESTABES SURABAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohoan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan segala penghentian (SP3) yang dilakukan oleh PARA TERMOHON tidak sah menurut hokum.
  3. Memerintahkan kepada PARA TERMOHON agar segera melakukan penangkapan dan penahanan kepada terlapor.
  4. Menghukum agar PARA TERMOHON secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil kepada PEMOHON sebesar Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
  5. Menghukum PARA TERMOHON untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya