Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
530/Pdt.G/2024/PN Sby ASWIN YANUAR KUSWARDOYO Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 530/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASWIN YANUAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERICK IBRAHIM WIJAYANTOASWIN YANUAR
Tergugat
NoNama
1KUSWARDOYO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yaitu dana pinjaman secara keseluruhan secara tunai maupun transfer kepada Penggugat sebesar Rp. 827.000.000,- (delapan ratus dua puluh juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
  5. Memerintahkan Tergugat dan/atau siapapun yang menguasai sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1756, Gambar Situasi/Surat ukur Nomor : 00847/ANGGASWANGI/2017, Seluas : 140 M2, yang terletak di Desa/Kelurahan Anggaswangi, Kec. Sukodono, Kec. Sidoarjo untuk menyerahkan kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sampai dilaksanakannya putusan ini;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas atas tanah dan/atau bangunan dengan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1756, Gambar Situasi/Surat ukur Nomor : 00847/ANGGASWANGI/2017, Seluas : 140 M2, yang terletak di Desa/Kelurahan Anggaswangi, Kec. Sukodono, Kec. Sidoarjo.M2
  8. Menyatakan segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih daluhu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, banding maupun Kasasi;
  9. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak