Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1087/Pid.Sus/2024/PN Sby 1.ASTRID AYU P., S.H., M.H.
2.HERLAMBANG ADHI NUGROHO
3.UBAYDILLAH
MUHAMMAD RAFI MALDINI BIN SLAMET SUPRIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1087/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3028/M.5.43/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASTRID AYU P., S.H., M.H.
2HERLAMBANG ADHI NUGROHO
3UBAYDILLAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAFI MALDINI BIN SLAMET SUPRIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIAIR :

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RAFI MALDINI BIN SLAMET SUPRIYADI pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024, sekitar pukul 17.30 Wib, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, bertempat di dalam sebuah rumah kontrakan yang berada di Jl. Pogot III No. 48 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Kota Surabaya, atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Pecoaaan permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

Berawal dari Saksi IVON KARSINGKI dan Saksi JOHAN ADI.P dari DITNARKOBA POLDA JATIM pada Senin tanggal 25 Maret 2024, sekitar pukul 16.00 Wib, di dalam sebuah rumah yang berada di Jl. Pogot III No. 48 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Kota Surabaya, Saksi IVON KARSINGKI dan Saksi JOHAN ADI.P dari DITNARKOBA POLDA JATIM dan petugas dari Ditnarkoba Polda Jatim berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi RIZAL ARDIANTO dan berhasil menemukan beberapa :

  • 1 (satu) set alat hisap;
  • 1 (satu) buah sendok sekrop sabu;
  • 1 (satu) unit handphone merk VIVO dengan no sim 083122330999;
  • 4 (empat) klip plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan + 2,46 (dua koma empat enam) gram beserta bungkusnya dan masing masing klip memiliki berat kotor, yaitu:
  1. Klip 1 memiliki berat kotor + 1,62 (satu koma enam dua) gram,
  2. Klip 2 memiliki berat kotor + 0,24 (nol koma dua empat) gram,
  3. Klip 3 memiliki berat kotor + 0,31 (nol koma tiga satu) gram,
  4. Klip 4 memiliki berat kotor + 0,29 (nol koma dua sembilan) gram.

yang ditemukan petugas tergeletak di lantai di depan Saksi Rizal, kemudian petugas juga menemukan 1 (satu) buah dompet berwarna hitam di saku belakang bagian kanan celana yang Saksi Rizal pakai saat itu dan 1 (satu) buah dompet berwarna jingga yang berisikan 1 (satu) bungkus klip yang didalamnya terdapat beberapa klip plastik yang ditemukan petugas di dalam lemari kamar tidur Saksi Rizal.    

Bahwa Saksi Rizal mendapatkan 4 (empat) klip plastik berisi narkotika jenis sabu tersebut dari Cholifatus Syadiyah (DPO) dengan cara membeli pada hari minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 WIB yang diantarkan oleh Terdakwa Muhammad Rafi.

Bahwa dari keterangan saksi RIZAL tersebut Saksi IVON KARSINGKI dan Saksi JOHAN ADI.P dari DITNARKOBA POLDA JATIM dan petugas dari Ditnarkoba Polda Jatim, di perintah oleh Saksi IVON KARSINGKI dan Saksi JOHAN ADI.P untuk berpura-pura memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa MUHAMMAD RAFI MALDINI  agar petugas bisa menangkap Tersangka MUHAMMAD RAFI MALDINI.

Setelah itu Saksi IVON KARSINGKI dan Saksi JOHAN ADI.P menanyakan kepada Saksi RIZAL ARDIANTO apakah Saksi RIZAL ARDIANTO  mengetahui keberadaan atau rumah dari Terdakwa MUHAMMAD RAFI MALDINI, dan saksi RIZAL ARDIANTO mengaku mengetahuinya, maka Saksi IVON KARSINGKI dan Saksi JOHAN ADI.P petugas lainnya segera mencari keberadaan dari saudara MUHAMMAD RAFI MALDINI.

Tidak berapa lama kemudian Saksi IVON KARSINGKI dan Saksi JOHAN ADI.P petugas lainnya akhirnya berhasil menemukan saudara MUHAMMAD RAFI MALDINI pada hari yang sama, yaitu hari Senin tanggal 25 Maret 2024, sekitar pukul 17.30 Wib, di jalan kampung yang terletak di daerah Pogot Gang III Kota Surabaya, kemudian Saksi IVON KARSINGKI dan Saksi JOHAN ADI.P dan petugas lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD RAFI MALDINI, kemudian dari penangkapan tersebut saksi dan petugas lainnya menemukan barang bukti berupa :

  1. sebuah tas kecil berwarna hitam yang Tersangka bawa yang di dalamnya berisi 6 (enam) buah klip plastik berisi narkotika jenis sabu yang setelah di timbang di depan Tersangka dan di depan petugas yang lain berat kotor totalnya + 4,74 (empat koma tujuh empat) gram, kemudian petugas juga menemukan sebuah Handphone Xiaomi Redmi dari dalam saku celana depan sebelah kiri yang Tersangka pakai yang nomor simnya Tersangka sulit menghapalnya karena nomor tersebut adalah nomor luar negeri yang Tersangka beli dari Shopee.
  2. Setelah itu petugas yang menangkap Tersangka menanyakan kepada Tersangka apakah ada sisa barang narkotika jenis sabu yang Tersangka simpan di rumah Tersangka kemudian Tersangka bilang bahwa Tersangka masih menyimpan sisa narkotika jenis sabu di rumah kontrakan Tersangka yang Tersangka letakkan di kamar atas, kemudian petugas yang menangkap Tersangka bersama Tersangka menuju kamar atas yang ada di dalam rumah kontrakan Tersangka, dan setelah sampai di kamar tersebut kemudian petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam yang ada di lantai di kamar tersebut dimana di dalam dompet tersebut berisi 5 (lima) klip plastik berisi narkotika jenis sabu yang setelah di timbang di depan Tersangka dan petugas yang lain berat kotor totalnya + 1,06 (satu koma nol enam) gram, serta satu buah sedotan yang Tersangka modifikasi menjadi sebuah sekrop untuk menyendok sabu.

Bahwa Tersangka menjelaskan Barang bukti narkotika jenis sabu sebagaimana tersebut diatas adalah milik SANUSI (DPO)  dan Tersangka mendapatkannya dengan cara pada hari Sabtu pagi tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 wib, Tersangka di telfon SANUSI ke HP Tersangka dan Tersangka diminta untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu di sekitaran daerah Kedinding Kota Surabaya di daerah kampung Kedinding di pinggir jalan kampung, dan setelah sampai di tempat tersebut Tersangka menemukan sebuah bungkus kopi yang ternyata di dalamnya berisi klip plastik narkotika jenis sabu yang Tersangka perkirakan beratnya sekitar 40 (empat puluh) gram, dan setelah itu klip plastik berisi narkotika jenis sabu yang beratnya Tersangka perkirakan sekitar 40 (empat puluh) gram tersebut Tersangka pulang ke rumah kontrakan Tersangka dan oleh SANUSI Tersangka di minta untuk membaginya ke dalam beberapa klip plastik yang berbeda dan jumlahnya terserah Tersangka, dan setelah itu klip plastik berisi narkotika jenis sabu yang beratnya Tersangka perkirakan sekitar 40 (empat puluh) gram tersebut Tersangka bagi tanpa memakai timbangan ke dalam beberapa klip plastik yang berbeda yang sebelumnya telah Tersangka beli di toko plastik di daerah Kedinding Kota Surabaya, dan akhirnya jumlahnya menjadi 40 (empat puluh) klip dan sebanyak 29 (dua puluh sembilan)klip telah Tersangka berikan kepada pembeli dari sabu tersebut atas perintah SANUSI dan tempat transaksinya di sekitaran daerah Pogot, Kedinding dan daerah sekitar Platuk Kota Surabaya, sehingga klip plastik berisi narkotika jenis sabu tersebut tersisa 11 (sebelas) klip dan saat ini 11 (sebelas) klip plastik berisi narkotika jenis sabu tersebut telah di sita oleh petugas.

Tersangka menjelaskan Tersangka di perintah oleh SANUSI untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu dan memberikannya kepada pembelinya atas perintah SANUSI sekitar awal november 2023 dan itu sudah berjalan sekitar 5 bulanan.

Tersangka menjelaskan Tersangka di perintah oleh SANUSI untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu dan memberikannya kepada pembelinya atas perintah SANUSI diberi upah Rp 25.000 (dua puluh ribu rupiah) untuk sekali memberikan sabu kepada pembelinya.

sebagaimana tersebut di atas, kemudian saksi dan petugas lainnya membawa saudara saudara MUHAMMAD RAFI MALDINI dan saudara  RIZAL ARDIANTO ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim untk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti  dibawa oleh aparat Kepolisian ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Jawa Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dengan Surat nomor : R/103/III/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba tanggal 30 Maret 2024 kepada Kabidlabfor Surabaya, perihal bantuan pemeriksaan barang bukti diduga keras Narkotika   jenis   Sabu milik/dalam kekuasaan Tersangka MUHAMMAD RAFI MALDINI BIN SLAMET SUPRIYADI   dengan   maksud   apakah  barang  bukti  tersebut  benar mengandung sediaan Narkotika.

Surat Pengantar dari Kabidlabfor Surabaya nomor : R/3100/IV/RES. 9.5/2024/Bidlabfor tanggal 16 April 2024 perihal Berita Acara hasil pemeriksaan perkara Narkotika No. Lab. 02481/NNF/2024 sisa barang bukti dengan nomor : 08797/2024/NNF dan 08807/NNF/2024, milik/dalam kekuasaan Tersangka MUHAMMAD RAFI MALDINI BIN SLAMET SUPRIYADI,  berdasarkan  hasil  pemeriksaan, maka Pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa berupa Kristal warna putih adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132   Undang-Undang R.I. Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

SUBSIDIAIR :

 

         Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RAFI MALDINI BIN SLAMET SUPRIYADI pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024, sekitar pukul 17.30 Wib, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, bertempat di dalam sebuah rumah kontrakan yang berada di Jl. Pogot III No. 48 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Kota Surabaya, atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menmyimpan, menguasai   Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

Berawal dari Saksi IVON KARSINGKI dan Saksi JOHAN ADI.P dari DITNARKOBA POLDA JATIM pada Senin tanggal 25 Maret 2024, sekitar pukul 16.00 Wib, di dalam sebuah rumah yang berada di Jl. Pogot III No. 48 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Kota Surabaya, Saksi IVON KARSINGKI dan Saksi JOHAN ADI.P dari DITNARKOBA POLDA JATIM dan petugas dari Ditnarkoba Polda Jatim berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi RIZAL ARDIANTO dan berhasil menemukan beberapa :

  • 1 (satu) set alat hisap;
  • 1 (satu) buah sendok sekrop sabu;
  • 1 (satu) unit handphone merk VIVO dengan no sim 083122330999;
  • 4 (empat) klip plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan + 2,46 (dua koma empat enam) gram beserta bungkusnya dan masing masing klip memiliki berat kotor, yaitu:
  1. Klip 1 memiliki berat kotor + 1,62 (satu koma enam dua) gram,
  2. Klip 2 memiliki berat kotor + 0,24 (nol koma dua empat) gram,
  3. Klip 3 memiliki berat kotor + 0,31 (nol koma tiga satu) gram,
  4. Klip 4 memiliki berat kotor + 0,29 (nol koma dua sembilan) gram.

yang ditemukan petugas tergeletak di lantai di depan Saksi Rizal, kemudian petugas juga menemukan 1 (satu) buah dompet berwarna hitam di saku belakang bagian kanan celana yang Saksi Rizal pakai saat itu dan 1 (satu) buah dompet berwarna jingga yang berisikan 1 (satu) bungkus klip yang didalamnya terdapat beberapa klip plastik yang ditemukan petugas di dalam lemari kamar tidur Saksi Rizal.    

Bahwa Saksi Rizal mendapatkan 4 (empat) klip plastik berisi narkotika jenis sabu tersebut dari Cholifatus Syadiyah (DPO) dengan cara membeli pada hari minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 WIB yang diantarkan oleh Terdakwa Muhammad Rafi.

Bahwa dari keterangan saksi RIZAL tersebut Saksi IVON KARSINGKI dan Saksi JOHAN ADI.P dari DITNARKOBA POLDA JATIM dan petugas dari Ditnarkoba Polda Jatim, di perintah oleh Saksi IVON KARSINGKI dan Saksi JOHAN ADI.P untuk berpura-pura memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa MUHAMMAD RAFI MALDINI  agar petugas bisa menangkap Tersangka MUHAMMAD RAFI MALDINI.

Setelah itu Saksi IVON KARSINGKI dan Saksi JOHAN ADI.P menanyakan kepada Saksi RIZAL ARDIANTO apakah Saksi RIZAL ARDIANTO  mengetahui keberadaan atau rumah dari Terdakwa MUHAMMAD RAFI MALDINI, dan saksi RIZAL ARDIANTO mengaku mengetahuinya, maka Saksi IVON KARSINGKI dan Saksi JOHAN ADI.P petugas lainnya segera mencari keberadaan dari saudara MUHAMMAD RAFI MALDINI.

Tidak berapa lama kemudian Saksi IVON KARSINGKI dan Saksi JOHAN ADI.P petugas lainnya akhirnya berhasil menemukan saudara MUHAMMAD RAFI MALDINI pada hari yang sama, yaitu hari Senin tanggal 25 Maret 2024, sekitar pukul 17.30 Wib, di jalan kampung yang terletak di daerah Pogot Gang III Kota Surabaya, kemudian Saksi IVON KARSINGKI dan Saksi JOHAN ADI.P dan petugas lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD RAFI MALDINI, kemudian dari penangkapan tersebut saksi dan petugas lainnya menemukan barang bukti berupa :

  1. sebuah tas kecil berwarna hitam yang Tersangka bawa yang di dalamnya berisi 6 (enam) buah klip plastik berisi narkotika jenis sabu yang setelah di timbang di depan Tersangka dan di depan petugas yang lain berat kotor totalnya + 4,74 (empat koma tujuh empat) gram, kemudian petugas juga menemukan sebuah Handphone Xiaomi Redmi dari dalam saku celana depan sebelah kiri yang Tersangka pakai yang nomor simnya Tersangka sulit menghapalnya karena nomor tersebut adalah nomor luar negeri yang Tersangka beli dari Shopee.
  2. Setelah itu petugas yang menangkap Tersangka menanyakan kepada Tersangka apakah ada sisa barang narkotika jenis sabu yang Tersangka simpan di rumah Tersangka kemudian Tersangka bilang bahwa Tersangka masih menyimpan sisa narkotika jenis sabu di rumah kontrakan Tersangka yang Tersangka letakkan di kamar atas, kemudian petugas yang menangkap Tersangka bersama Tersangka menuju kamar atas yang ada di dalam rumah kontrakan Tersangka, dan setelah sampai di kamar tersebut kemudian petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam yang ada di lantai di kamar tersebut dimana di dalam dompet tersebut berisi 5 (lima) klip plastik berisi narkotika jenis sabu yang setelah di timbang di depan Tersangka dan petugas yang lain berat kotor totalnya + 1,06 (satu koma nol enam) gram, serta satu buah sedotan yang Tersangka modifikasi menjadi sebuah sekrop untuk menyendok sabu.

Bahwa Tersangka menjelaskan Barang bukti narkotika jenis sabu sebagaimana tersebut diatas adalah milik SANUSI (DPO)  dan Tersangka mendapatkannya dengan cara pada hari Sabtu pagi tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 wib, Tersangka di telfon SANUSI ke HP Tersangka dan Tersangka diminta untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu di sekitaran daerah Kedinding Kota Surabaya di daerah kampung Kedinding di pinggir jalan kampung, dan setelah sampai di tempat tersebut Tersangka menemukan sebuah bungkus kopi yang ternyata di dalamnya berisi klip plastik narkotika jenis sabu yang Tersangka perkirakan beratnya sekitar 40 (empat puluh) gram, dan setelah itu klip plastik berisi narkotika jenis sabu yang beratnya Tersangka perkirakan sekitar 40 (empat puluh) gram tersebut Tersangka pulang ke rumah kontrakan Tersangka dan oleh SANUSI Tersangka di minta untuk membaginya ke dalam beberapa klip plastik yang berbeda dan jumlahnya terserah Tersangka, dan setelah itu klip plastik berisi narkotika jenis sabu yang beratnya Tersangka perkirakan sekitar 40 (empat puluh) gram tersebut Tersangka bagi tanpa memakai timbangan ke dalam beberapa klip plastik yang berbeda yang sebelumnya telah Tersangka beli di toko plastik di daerah Kedinding Kota Surabaya, dan akhirnya jumlahnya menjadi 40 (empat puluh) klip dan sebanyak 29 (dua puluh sembilan)klip telah Tersangka berikan kepada pembeli dari sabu tersebut atas perintah SANUSI dan tempat transaksinya di sekitaran daerah Pogot, Kedinding dan daerah sekitar Platuk Kota Surabaya, sehingga klip plastik berisi narkotika jenis sabu tersebut tersisa 11 (sebelas) klip dan saat ini 11 (sebelas) klip plastik berisi narkotika jenis sabu tersebut telah di sita oleh petugas.

Tersangka menjelaskan Tersangka di perintah oleh SANUSI untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu dan memberikannya kepada pembelinya atas perintah SANUSI sekitar awal november 2023 dan itu sudah berjalan sekitar 5 bulanan.

Tersangka menjelaskan Tersangka di perintah oleh SANUSI untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu dan memberikannya kepada pembelinya atas perintah SANUSI diberi upah Rp 25.000 (dua puluh ribu rupiah) untuk sekali memberikan sabu kepada pembelinya.

sebagaimana tersebut di atas, kemudian saksi dan petugas lainnya membawa saudara saudara MUHAMMAD RAFI MALDINI dan saudara  RIZAL ARDIANTO ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim untk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti  dibawa oleh aparat Kepolisian ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Jawa Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dengan Surat nomor : R/103/III/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba tanggal 30 Maret 2024 kepada Kabidlabfor Surabaya, perihal bantuan pemeriksaan barang bukti diduga keras Narkotika   jenis   Sabu milik/dalam kekuasaan Tersangka MUHAMMAD RAFI MALDINI BIN SLAMET SUPRIYADI   dengan   maksud   apakah  barang  bukti  tersebut  benar mengandung sediaan Narkotika.

Surat Pengantar dari Kabidlabfor Surabaya nomor : R/3100/IV/RES. 9.5/2024/Bidlabfor tanggal 16 April 2024 perihal Berita Acara hasil pemeriksaan perkara Narkotika No. Lab. 02481/NNF/2024 sisa barang bukti dengan nomor : 08797/2024/NNF dan 08807/NNF/2024, milik/dalam kekuasaan Tersangka MUHAMMAD RAFI MALDINI BIN SLAMET SUPRIYADI,  berdasarkan  hasil  pemeriksaan, maka Pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa berupa Kristal warna putih adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132   Undang-Undang R.I. Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya