Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
627/Pdt.G/2024/PN Sby 1.FRANS OSKARIUS G
2.WAWAT SETYOWATI
PT. BAMBOOSEA PROPERTY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 627/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FRANS OSKARIUS G
2WAWAT SETYOWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sylvi PoernomoFRANS OSKARIUS G
2Sylvi PoernomoWAWAT SETYOWATI
Tergugat
NoNama
1PT. BAMBOOSEA PROPERTY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan  Sah jual beli yang dilakukan oleh Para Penggugat sebagai Pembeli   dengan Tergugat sebagai Penjual  yang berdasar pada  kesepakatan Bersama  sebagaimana :
  • Surat Perjanjian  Jual Beli   Aset Cessie pada tanggal 15 Oktober 2022 Yang ditandatangani Oleh Tergugat, PT. Bamboosea Property   dengan Para Penggugat.
  • Surat Perjanjian Kesepakatan Penjualan Asset Cessie / Pra Lelang Bamboosea Property Pada Tanggal 27 Oktober 2022  Yang ditandatangani Oleh Tergugat, PT. Bamboosea Property  dengan Para  Penggugat.
  • Surat Perubahan I (Pertama) Perjanjian Kesepakatan Penjualan Asset Cessie / Pra Lelang Bamboosea Property PadaTanggal 05

Januari 2023 Yang ditandatangani Oleh Tergugat, PT. Bamboosea Property  dengan Para Penggugat.

  1. Menyatakan Penggugat sebagai Pembeli yang beretikad baik yang harus dilindungi Undang – Undang.
  2. Menyatakan  Para Penggugat adalah Pemilik yang sah Terhadap Sebidang Tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah tinggal yang terletak  di Jln.  Petemon I/60  Surabaya,  Kelurahan  Petemon, Kecamatan Sawahan Kota Surabaya. Luas tanah 116 mSesuai  Sertifikat Hak Milik Nomer : 3233, Kelurahan  Petemon, Tercatat Atas Nama  ISKANDAR,  Luas tanah 116 m2, .
  3. Menyatakan Tergugat  TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI kepada Para Penggugat.
  4. Menyatakan Surat Perjanjian  Jual Beli   Aset Cessie pada tnggal 15 Oktober 2022 Yang ditandatangani Oleh Tergugat, PT. Bamboosea Property   dengan Para Penggugat  berdasarkan kesepakatan Bersama adalah SAH DAN BERLAKU MENGIKAT untuk dilaksanakan  oleh  Para Penggugat dan Tergugat.
  5. Menyatakan Surat Perjanjian Kesepakatan Penjualan Asset Cessie / Pra Lelang Bamboosea Property Pada Tanggal 27 Oktober 2022  Yang ditandatangani Oleh Tergugat, PT. Bamboosea Property  dengan Para  Penggugat,  berdasarkan Kesepakatan Bersama adalah SAH DAN BERLAKU MENGIKAT untuk dilaksanakan  oleh Para Penggugat dan Tergugat.
  6. Menyatakan  Surat Perubahan I (Pertama) Perjanjian Kesepakatan Penjualan Asset Cessie / Pra Lelang Bamboosea Property PadaTanggal 05 Januari 2023 Yang ditandatangani Oleh Tergugat, PT. Bamboosea Property  dengan Para Penggugat berdasarkan KESEPAKATAN BERSAMA adalah SAH DAN BERLAKU MENGIKAT untuk dilaksanakan  oleh  Para Penggugat dan Tergugat.
  7. Memerintahkan Kepada Tergugat untuk TIDAK MENJUAL dan Tidak Menyewakan  KEPADA  PIHAK KETIGA yaitu  sebidang Tanah yang diatasnya berdiri  bangunan rumah tinggal yang terletak di

Jln Petemon I/60Surabaya, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, Luas tanah 116 m2  sesuai    Sertifikat Hak

Milik Nomer : 3233, Tercatat Atas NamaISKANDAR,Luas tanah 116 m2 .

  1. Memerintahkan Kepada Tergugat untuk Menyerahkan sebidang Tanah yang diatasnya berdiri  bangunan rumah tinggal   dalam keadaan kosong ( Tidak Berpenghuni ) yang terletak di Jln Petemon I/60  Surabaya, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, Luas tanah 116 m2   dan menyerahkan    menyerahkan Tanda Bukti Hak Rumah tersebut  yaitu   Sertifikat Hak Milik Nomer : 3233, Kelurahan  Petemon, Tercatat Atas Nama  ISKANDAR,  Luas

tanah 116 m2 beserta  kunci rumah  kepada  PARA  PENGGUGAT segera setelah putusan ini diucapkan dan berkekuatan hukum tetap.

  1. Memerintahkan Turut Tergugat , Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I   untuk melakukan BLOKIR SENGKETA  terhadap Sertifikat Hak Milik Nomer : 3233, Kelurahan  Petemon,  Tercatat Atas Nama  ISKANDAR yang terletak di Jln  Petemon I/60  Surabaya,  Kelurahan  Petemon, Kecamatan Sawahan Kota Surabaya. Luas tanah 116 m2..
  2. Memerintahkan Turut Tergugat , Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I   untuk  memproses balik nama terhadap Sebidang Tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan Rumah Tinggal   di Jln  Petemon I/60  Surabaya,  Kelurahan  Petemon, Kecamatan Sawahan Kota Surabaya. Luas tanah 116 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik Nomer : 3233, Kelurahan  Petemon, YANG SEMULA Tercatat Atas Nama  ISKANDAR,   Menjadi atas nama PENGGUGAT. 
  3. Memerintahkan   Status Quo  terhadap sebidang Tanah yang diatasnya berdiri  bangunan rumah tinggal yang terletak di Jln Petemon I/60  Surabaya, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, Luas tanah 116 m2  sesuai    Sertifikat Hak Milik Nomer : 3233, Kelurahan  Petemon, Tercatat Atas Nama  ISKANDAR,  Luas tanah 116 m2 .
  4. MENYATAKAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG ) terhadap Sebidang Tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan Rumah Tinggal  di Jln  Petemon I/60  Surabaya,  Kelurahan  Petemon, Kecamatan Sawahan Kota Surabaya. Luas tanah 116 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik Nomer : 3233, Kelurahan  Petemon, Tercatat Atas Nama  ISKANDAR,  Luas tanah 116 m2 adalah sah dan berharga.
  5. Menghukum TERGUGAT UNTUK  MEMBAYAR GANTI RUGI  KEPADA  PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 361.750.000,-  ( Tiga

Ratus Enam Puluh SatuJuta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) .

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya – biaya yang sudah  dikeluarkan  Para Penggugat Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah ) kepada Para Penggugat .
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga Moratoir sebesar 6% Per Tahun kepada Para Penggugat.
  3. Menghukum TERGUGAT Untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- per hari kepada PARA PENGGUGAT  setiap keterlambatan terhitung sejak putusan diucapkan .
  4. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh serta menjalankan isi putusan tersebut.
  5. Memerintahkan Kepada Tergugat untuk membayar Biaya Perkara .
  6. Memerintahkan agar putusan pengadilan ini untuk dilaksanakan terlebih dahulu serta merta   meskipun ada upaya  banding , kasasi ,perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak