Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
50/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby | SALMAN | PT TIRTAMAS LESTARI | Permohonan Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar | ||||||
Nomor Perkara | 50/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum |
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.). (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.)
Pasal 157 A (Undang-undang No.6 Tahun 2023)
“ 1. Selama penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pengusaha dan Pekerja/Buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.”
“ Pasal 95 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jouncto Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah Jouncto Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan pada pasal 61 ,” PENGGUGAT menuntut denda sebesar 5 % dan bunga 1% per hari atas keterlambatan membayar UPAH PENGGUGAT serta keterlambatan Pembayaran Upah melebihi dari sebulan dengan suku bunga Bank sebesar 5.5 % per bulan dengan rincian sebagai berikut ;
Rp. 2.792.562 X 5% +1% X 22 hari = Rp. 3.686.181,-
Rp. 2.792.562 X 5% +1% X 22 hari = Rp. 3.686.181,-
Rp. 2.792.562 X 5% +1% X 22 hari = Rp. 3.686.181,-
Total Upah 50 % + (Denda & Bunga) = Rp. 11.058.543 ( sebelas juta lima puluh delapan seratus dua puluh lima rupiah )
Rp. 5.585.125 X (5% +1% ) X 22 hari = Rp 7.372.365,-
Rp. 5.585.125 X (5% +1% ) X 22 hari = Rp 7.372.365,-
Total Upah 100% + (Denda & Bunga) = Rp. 14.744.730 (Empat Belas Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Tujuh Ratus Tiga Puluh Rupiah)
Rp. 19.547.936 X 5.5 % per bulan = Rp. 1.075.136 Rp. 1.075.136,- X 5 Bulan (Nov 2023 s/d Maret 2024) = Rp 5.375.682,
Sehingga Total kewajiban yang harus di bayar oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- Upah yang belum di bayar TERGUGAT = Rp. 19.547.936,- Total ( Denda 5% & Bunga 1% ) dari Upah 50 % = Rp. 11.058.543,- Total ( Denda 5% & Bunga 1%) Upah 100% = Rp. 14.744.730.- keterlambatan Upah melebihi dari sebulan 5.5% /bulan = Rp 5.375.682.- (+)
Total kewajiban UPAH yang harus di bayar oleh TERGUGAT = Rp 50.726.891,- (Lima Puluh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah)
Dan/atau mohon tetap diperhitungkan sampai dengan TERGUGAT bersedia membayar upah dan seluruh hak-hak PENGGUGAT sekalipun masih ada upaya hukum kasasi ; ----------
“Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan pada pasal 62” PENGGUGAT juga berhak menuntut agar supaya TERGUGAT membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 beserta dendanya sebesar 5 % secara tunai kepada PENGGUGAT dengan ketentuan rincian sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Satu Bulan SALARY Tahun 2024 sebesar = Rp 5.585.125 Berlaku denda : 5 % X Rp 5.585.125 = Rp. 279.256 Total THR beserta DENDA+ BUNGA = Rp. 5.861.381.- ( Lima juta delapan ratus enam puluh satu ribu tiga ratus dlapan pulu satu Rupiah )
Dan/atau dan tetap diperhitungkan sampai dengan TERGUGAT bersedia membayar upah dan seluruh hak-hak PENGGUGAT sekalipun masih ada upaya hukum kasasi ; -----------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |