Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
324/Pdt.Bth/2022/PN Sby IRENE KUSMA WATI 1.STEFANY DOHO
2.JOHAN
3.PIMPINAN PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO)
4.KEPALA KANTOR PELAYANAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA
5.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA 1
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 324/Pdt.Bth/2022/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 25 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IRENE KUSMA WATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROEFIANTO,SHIRENE KUSMA WATI
Tergugat
NoNama
1STEFANY DOHO
2JOHAN
3PIMPINAN PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO)
4KEPALA KANTOR PELAYANAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA
5KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA 1
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Darden Verzet) untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah sebagai Pelawan yang baik dan benar
  3. Menyatakan demi hukum Pelawan mempunyai kepentingan atas sebidang tanah berikut bangunan diatasnya, sesuai SHGB No. 857, seluas 476 M2, atas nama JOHAN, terletak di kelurahan Dukuh Pakis, kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, setempat dikenal dengan Perum Darmo Hill Blok A No. 39 Surabaya, sebagaimana Grose Risalah Lelang Nomor 1583/45/2021 tanggal 28 Desember 2021 yang memuat irah-irah dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” yang diterbitkan oleh Kantor Pekayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya/Terlawan IV ;
  4. Menyatakan tidak sah dan harus diangkat Sita Eksekusi yang telah diletakkan oleh jurusita Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 15/EKS/2022/PN.Sby jo berdasarkan Grose Risalah Lelang Nomor 1583/45/2021 tanggal 28 Desember 2021 ;
  5. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 15/EKS/2022/PN.Sby jo berdasarkan Grose Risalah Lelang Nomor 1583/45/2021 tanggal 28 Desember 2021, tidak dapat dijalankan dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku menurut hukum (Non Eksekutabel) ;
  6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar segala biaya perkara yang timbul akibat adanya gugatan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak