Dakwaan |
-------------Bahwa ia Terdakwa FARID EKA SAPUTRA Bin SUGENG pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar jam 07.45 WIB setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Gubeng Kertajaya Gg. 6 Raya Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, , yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada saat saksi SHOLEH KALIFA dan saksi RUSTAMADJI yang merupakan anggota kepolisian Polsek Gubeng Surabaya yang sedang melakukan patroli di sekitaran Jl. Gubeng Kertajaya Gg. 6 Raya Surabaya untuk Kring Serse dan melihat Terdakwa FARID EKA SAPUTRA Bin SUGENG yang merupakan residivis pembobolan rumah yang sedang mengamen di sekitaran Jl. Gubeng Kertajaya Gg. 6 Raya Surabaya, kemudian anggota kepolisian Polsek Gubeng Surabaya menghentikan dan mengamankan Terdakwa serta anggota kepolisian Polsek Gubeng Surabaya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) pisau kecil 15 cm lengkap dengan sangkurnya dan 1 (satu) bilah pisau kecil 10 cm yang ditemukan di saku celana Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dengan barang bukti dibawa ke Polsek Gubeng untuk dilakukan pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARDHI DWI SWASDIKA bin ARIS SUPRIYANTO membawa dan menguasi senjata tajam jenis celurit panjang warna emas tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaanya serta tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang;
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 1951. |