Tanggal Pendaftaran |
Senin, 15 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Nomor Perkara |
3/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby |
Tanggal Surat |
Kamis, 04 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
|
Pemohon |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MOH. ADIB ABD. ROZAQ, S.Sy. | Agus Setiawan |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | PT. Mitra Niaga Andalan |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Termohon PKPU untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Balai Harta Peninggalan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur sebagai Pengurus dalam Perkara a quo Selaku Pengurus dalam proses PKPU terhadap Termohon PKPU;
- Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |