Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
160/Pdt.Bth/2019/PN Sby Dimas Bagus Andika 1.PT. Salam Pacific Indonesia Lines (PT. SPIL)
2.PT. Andalas Bandar Buana Trans
3.Andi Sukardi
4.Omasidah
Pencabutan Perkara Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 160/Pdt.Bth/2019/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 18 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dimas Bagus Andika
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Junasril Agus, SHDimas Bagus Andika
Tergugat
NoNama
1PT. Salam Pacific Indonesia Lines (PT. SPIL)
2PT. Andalas Bandar Buana Trans
3Andi Sukardi
4Omasidah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menangguhkan rencana Aanmaning/eksekusi berdasar Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya No.66/Eks/2018/PN.Sby., Jo No.391/Pdt.G/2014/PN.Sby., sampai perlawanan a quo mempunyai kekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Membatalkan rencana Aaanmaning/eksekusi berdasar Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya No.66/Eks/2018/PN.Sby., Jo No.391/Pdt.G/2014/PN.Sby.
  3. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.
  4. Menyatakan tanah hibah yang berada di Jl. Gubeng Kertajaya 5 – E/25 I, Kota Surabaya yang diserahkan kepada Pelawan merupakan tanah waris yang belum dibagikan kepada ahli waris lainnya ;
  5. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga Sita Eksekusi dan Sita Jaminan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Eksekusi No.66/EKS/2018/PN.Sby Jo No.391/Pdt.G/2014/PN.Sby yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya terhadap tanah dan bangunan yang terletak di  jalan Gubeng Kertajaya 5 – E/25 I, Kota Surabaya, karena sebagaimana tersebut dalam Surat Pernyataan Hibah dari Andi Sukardi (Terlawan III) kepada Pelawan tertanggal 10 Maret 2013 tanah dan bangunan yang terletak di  jalan Gubeng Kertajaya 5 – E/25 I, Kota Surabaya, adalah milik DIMAS BAGUS ANDIKA (PELAWAN).
  6. Memerintahkan agar Sita Eksekusi dan Sita Jaminan No.66/Eks/2018/PN.Sby Jo No.391/Pdt.G/2014/PN.Sby., terhadap tanah dan bangunan yang terletak di di  jalan Gubeng Kertajaya 5 – E/25 I, Kota Surabaya, segera diangkat.
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya (uit voor baar by voorroad).
  8. Menghukum  Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini secara tangung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak