Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
664/Pid.B/2024/PN Sby HERLAMBANG ADHI NUGROHO 1.ALFIN BAGUS PRASETYA Bin SETIYO YUNIANTO Alias JABLAY
2.MICHAEL MARCELLO LIOTOHE Alias BONGAK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 664/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR: B/1910/M.5.43/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERLAMBANG ADHI NUGROHO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIN BAGUS PRASETYA Bin SETIYO YUNIANTO Alias JABLAY[Penahanan]
2MICHAEL MARCELLO LIOTOHE Alias BONGAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa I ALFIN BAGUS PRASETYA Bin SETIYO YUNIANTO Alias JABLAY dan Terdakwa II MICHAEL MARCELLO LIOTOHE Alias BONGAK   pada hari  Senin tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 21:00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 bertempat di Jl Raya Made Citraland Sambikarep  atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan . Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 03:00 Wib Terdakwa I ALFIN BAGUS PRASETYA Bin SETIYO YUNIANTO Alias JABLAY Bersama dengan  Terdakwa II MICHAEL MARCELLO LIOTOHE Alias BONGAK  Sdr ROBI (DPO), saksi SYINDU HARDIANTO, Saksi RANGGA HIDAJA TULLAH dan Anggota all star sebanyak ± 20 Anggota  berangkat untuk tawuran dengan Geng GLENVIET mengunakan sepeda motor 1 (satu) unit R 2 Jenis Honda PCX warna hitam milik Terdakwa II  setelah melakukan tawuran Para Terdakwa Bersama dengan Sdr ROBI (DPO), saksi SYINDU HARDIANTO, Saksi RANGGA HIDAJA TULLAH berpapasan dengan Saksi MOCHAMMAD ROFSANJANI SISWOYO sedangkan Saksi MOCHAMMAD RAFI’I SISWYOYO dan Saksi KRISNA ANDIKA CAHYA WINARKO menggunakan sepeda motor beat tahun 2020 warna hitam Nopol L 3809 PR selanjutnya Para Terdakwa meneriaki  Saksi MOCHAMMAD ROFSANJANI SISWOYO Saksi MOCHAMMAD RAFI’I SISWYOYO dan Saksi KRISNA ANDIKA CAHYA WINARKO dan langsung mengejar Saksi MOCHAMMAD ROFSANJANI SISWOYO Saksi MOCHAMMAD RAFI’I SISWOYO dan Saksi KRISNA ANDIKA CAHYA WINARKO selanjutnya Saksi MOCHAMMAD ROFSANJANI SISWOYO mengarah ke Apartemen UC CIPUTRA  Sedangkan Saksi MOCHAMMAD RAFI’I SISWOYO dan Saksi KRISNA ANDIKA CAHYA WINARKO mengarah ke jalan raya made citraland sambikarep terjatuh menabrak trotoar kemudian Para Terdakwa Memukuli Saksi MOCHAMMAD RAFI’I SISWOYO dan Saksi KRISNA ANDIKA CAHYA WINARKO hingga tidak sadarkan diri dan langsung mengambil  1 (satu) sepeda motor beat tahun 2020 warna hitam Nopol L 3809 PR ysng didalam Jok motor berisi 1 (satu) unit Hp Readmi 9C dan uang sebesar Rp 200.000
  • Bahwa diwaktu yang sama Para Terdakwa  bersama dengan  Sdr ROBI (DPO),  mendatangi rumah Sdr ALLO (DPO) untuk membongkar 1 (satu) sepeda motor beat tahun 2020 warna hitam Nopol L 3809 PR dan mengambil skok sepeda motor  milik Saksi MOCHAMMAD RAFI’I SISWOYO
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa 1 ditangkap oleh Saksi NAUFAL FISICHELA P bersama dengan saksi HIDAYAT EKA yang merupakan Anggota Kepolisian dan sedang berpatroli  di Jl Merr Surabaya selanjutnya Saksi NAUFAL FISICHELA P bersama dengan saksi HIDAYAT EKA melakukan pengembangan terhadap Terdakwa II pada hari Kamis tanggl 25 Januari 2024 sekira pukul 02:30 wib didalam rumah yang beralamatkan Griya Kencana Sektor 1 Gg Sengon No 29 Kel Mojosarirejo Kec Driyorejo Kab Gresik 
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi MOCHAMMAD RAFI’I SISWYOYO berpotensi mengalami kerugian ± Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah)

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (4) KUHP-

Pihak Dipublikasikan Ya